PP Tentang Program JKP Berubah, Ada Kenaikan Manfaat JKP bagi Pekerja

Yogo Iman Kristianto--
BACAKORANCURUP.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Curup mengungkapkan bahwa ada perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi PP Nomor 6 Tahun 2025.
Adanya perubahan PP ini lantaran terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menyesuaikan program JKP dengan perkembangan sosial dan ekonomi di Indonesia. Hal ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Curup, Yogo Iman Kristianto kepada wartawan.
"Ada perubahan pada PP Nomor 32 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 6 Tahun 2025, perubahan tersebut dilakukan Pemerintah Pusat lantaran adanya normalisasi perkembangan sosial ekonomi di Indonesia," ucapnya.
Ia menjelaskan, dikarenakan PP tersebut berubah maka ada kenaikan manfaat pada program JKP. Dimana pada PP Nomor 6 Tahun 2025, bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau terkena PHK, maka akan menerima jaminan sebesar 60% dari upah untuk paling lama 6 bulan.
BACA JUGA:Kemenag Siapkan 9 Ekor Sapi Kurban
BACA JUGA:Ratusan Siswa MI Dipersiapkan Ikuti Ujian Madrasah
Kemudian pekerja juga mendapat layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan.
Manfaat lainnya pekerja mendapat peningkatan manfaat pelatihan berbasis kompetensi yang diselenggarakan oleh LPK pemerintah, swasta, atau perusahaan yang terdaftar dan terverifikasi di Sisnaker.
"Sedangkan pada PP Nomor 37 Tahun 2021, pekerja yang kehilangan pekerjaan karena di PHK diberikan jaminan paling banyak 6 bulan dengan skema menerima sebesar 45% dari upah di 3 bulan pertama dan 25% dari upah di 3 bulan berikutnya. Selain itu yang bersangkutan menerima layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan, serta mendapat pelatihan berbasis kompetensi yang diselenggarakan oleh LPK pemerintah, swasta, atau perusahaan yang terdaftar dan terverifikasi di Sisnaker," terang Yogo.
Yogo juga menyebutkan, bahwa adanya kenaikan manfaat pada program JKP ini tidak menyebabkan naiknya iuran JKP yang dilakukan pekerja.
"Jadi hal ini tidak berpengaruh pada besaran iuran JKP itu sendiri," tambahnya.
Lebih lanjut dirinya menerangkan, adapun syarat pengajuan JKP yakni harus membawa bukti diterimanya PHK oleh pekerja/buruh dn tanda terima laporan PHK dari Disnaker Kabupaten/Kota, atau Provinsi atau Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Apabila pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pemberi kerja (pekerja/buruh menerima), dibuktikan dengan surat yang dilaporkan kepada Disnaker setempat atau Kementrian Ketenagakerjaan RI.
Syarat berikutnya, kata Yogo, perjanjian bersama yang disertai dengan akta bukti pendaftaran Perjanjian Bersama atau tanda terima laporan PHK dari Disnaker Kabupaten/Kota, atau Provinsi, atau Kementerian Ketenagakerjaan RI.