Ini 3 Bandara di Indonesia Yang Kembali Berstatus Internasional

Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Saat ini, tiga bandara di Indonesia resmi kembali berstatus internasional per April 2025. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2025, yang dikeluarkan pada 25 April 2025.
Ketiga bandara yang dimaksud diantaranya :
1. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) Palembang, Sumatera Selatan,
2. Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Bangka Belitung,
3. Badara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.
Dengan tambahan ini, kini total ada 20 bandara internasional di Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah memang sempat memangkas jumlah bandara internasional. Pada 2024 lalu, dari 35 bandara yang berstatus internasional, hanya 17 yang dipertahankan, sementara 18 lainnya dicabut statusnya.
Status internasional penting untuk menunjang konektivitas langsung dari dan ke luar negeri, baik untuk keperluan pariwisata, bisnis, maupun logistik. Tiap bandara yang berstatus internasional melayani rute berbeda, tergantung potensi dan kebutuhan daerah masing-masing.
BACA JUGA:Viral di Tiktok ! Inilah Manfaat, Kandungan Gizi, dan Tips Konsumsi Roti Sourdough
BACA JUGA:Profil Kardinal Ignatius Suharyo, Wakil Indonesia di Konklaf Pemilihan Paus 2025
Ini daftar lengkap 20 bandara internasional di Indonesia:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh Besar, Aceh)
2. Bandara Kualanamu (Deli Serdang, Sumatera Utara)
3. Bandara Minangkabau (Padang Pariaman, Sumatera Barat)
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru, Riau)
5. Bandara Hang Nadim (Batam, Kepulauan Riau)