Usai Nikah, Data Adminduk Warga Rejang Lebong Langsung Diperbarui

Bupati saat melakukan penandatangan MoU dengan Kemenag Rejang Lebong.-ARI/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk mempercepat proses pembaharuan data administrasi kependudukan (Adminduk) bagi pasangan yang baru menikah.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Bupati Rejang Lebong, Kepala Kantor Kemenag Rejang Lebong, dan Kepala Dinas Dukcapil.

Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri SE MAP menjelaskan, setelah menikah kedua mempelai diwajibkan untuk memisahkan diri dari kartu keluarga (KK) lama dan membentuk KK baru sebagai pasangan suami istri. Melalui kerja sama ini, proses tersebut akan berlangsung lebih cepat dan terintegrasi.

"Memang juga ada keluhan dari masyarakat, ketika mereka menikah inikan kedua keluarga yang disatukan, cuma kita sering ter lalaikan dan terlupakan untuk proses identitasnya. Karena begitu pasangan itu sudah menikah, otomatis mereka harus pisah dari KK lama," jelas Bupati.

BACA JUGA:Sebulan Menjelang Iduladha, Polisi Pastikan Stok Bapokting di Rejang Lebong Aman dan Terkendali

BACA JUGA:Heboh! Ibu dan Anak Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rejang Lebong, Diduga Korban Pembunuhan

Langkah ini, menurut Bupati, merupakan bagian dari komitmen Pemkab dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam hal identitas kependudukan pasca pernikahan.

"Ini adalah bentuk upaya percepatan pelayanan adminduk bagi masyarakat. Dengan dukungan dari Kemenag, kini warga yang menikah akan langsung mendapatkan KK baru sebagai pasangan resmi," ujar Bupati.

Ke depan, lanjut Bupati, target dari kerja sama ini adalah agar setiap pasangan yang telah menikah secara sah, dapat langsung memiliki dokumen kependudukan yang diperbarui tanpa harus melalui proses yang berbelit ataupun lama.

Terpisah, Kepala Kantor Kemenag Rejang Lebong, H Lukman SAg MHI menambahkan, sangat mengapresiasi kerja sama yang baru saja ditandatangani tersebut. Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal transformasi pelayanan publik di Rejang Lebong yang lebih cepat terhadap kebutuhan masyarakat.

"Kami juga berterima kasih kepada Bapak Bupati, karena memang sebetulnya inovasi ini sudah lama berjalan hanya tinggal dioptimalkan," tuturnya.

Lebih lanjut dirinya menerangkan, kepengurusan data adminduk saat mengurus proses pernikahan ini berlaku di semua kantor urusan agama (KUA) se Rejang Lebong.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan