Gunakan Bahan Berbahaya pada Makanan Bisa Dipidana

Aipda Rinto Sahrizal--

BACAKORANCURUP.COM - Penggunaan bahan berbahaya seperti boraks, pewarna tekstil, dan zat kimia berbahaya lainnya dalam produksi makanan masih kerap ditemukan di Rejang Lebong.

Salah satu temuan terbaru berasal dari pengawasan BPOM, di mana seorang pengusaha kerupuk diketahui mencampurkan bahan berbahaya dalam produksinya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya dan Kanit Tipidter Aipda Rinto Sahrizal, menegaskan bahwa penggunaan bahan berbahaya dalam makanan bisa masuk ke ranah pidana, tergantung skala produksi dan tingkat kesengajaan.

“Jika skala produksinya besar, apalagi sudah berbentuk pabrik dan pengirimannya menjangkau luar daerah, maka pelaku bisa diproses pidana,” jelas Aipda Rinto.

BACA JUGA:Pemdes Air Bening Salurkan BLT, Gelar Titik Nol dan Pra Pelaksana Kegiatan

BACA JUGA:Pemerintah Desa Kayu Manis Jaring Perangkat

Namun demikian, untuk pelaku usaha rumahan yang menggunakan bahan berbahaya karena keterpaksaan dan bukan dengan tujuan memperkaya diri, biasanya akan diberi sanksi berupa teguran dan pembinaan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan, khususnya bagi pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghasilan dari produksi makanan tersebut.

“Tidak semuanya harus diproses pidana, ada pertimbangannya, terutama sisi kemanusiaan,” tegasnya.

Aipda Rinto menambahkan, pihaknya bersama BPOM telah sepakat untuk memberikan pembinaan dan edukasi kepada para pelaku usaha mikro agar menghentikan penggunaan bahan terlarang dan beralih ke bahan yang aman.

Namun, bila pelaku tetap nekat menggunakan bahan berbahaya demi keuntungan pribadi, maka proses hukum akan tetap diberlakukan.

“Meski skala usahanya kecil, jika niatnya untuk memperkaya diri dengan cara membahayakan konsumen, maka tetap akan kami proses secara hukum,” tutupnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan