SIM Palsu Marak Beredar, Ini Langkah Cek Keasliannya Secara Digital dan Aman

IST Beredar SIM palsu--
• Lengkapi data profil dengan mengisi NIK, nama lengkap, dan alamat email.
• Tekan ikon Korlantas yang berada di bagian tengah bawah aplikasi.
• Pilih jenis SIM yang ingin diverifikasi (SIM A, SIM C, dll).
• Masukkan nomor SIM, kemudian klik "Simpan Data".
• Bila SIM tersebut terdaftar dan asli, maka data akan tersimpan dan SIM digital akan muncul di halaman depan aplikasi.
Selain metode digital tersebut, masyarakat juga dapat memanfaatkan fitur NFC (Near Field Communication) yang tersedia di sebagian ponsel. Meskipun masih dalam tahap pengembangan, fitur ini memungkinkan pengguna untuk mengecek keaslian SIM dengan cara menempelkan kartu SIM ke bagian belakang ponsel :
• Ponsl dengan fitur NFC akan mendeteksi chip yang tertanam dalam SIM asli.
• Aplikasi akan secara otomatis menampilkan data autentikasi SIM.
• Jika chip tidak terbaca, besar kemungkinan SIM tersebut tidak asli atau palsu.
Penting untuk diketahui, membawa dan menggunakan SIM palsu merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP. Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Oleh karena itu, edukasi mengenai pentingnya verifikasi keaslian SIM perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat.
Dengan kemajuan teknologi dan tersedianya aplikasi resmi, masyarakat diharapkan semakin sadar untuk menggunakan dokumen legal dan sah. Ingat, berkendara dengan aman tidak hanya soal kemampuan mengemudi, tetapi juga kesadaran mematuhi hukum dan aturan yang berlaku.