Ini Struktur Kepengurusan Koperasi Merah Putih, Sesuai Petunjuk Menkop

Struktur organisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih--
BACAKORANCURUP.COM - Struktur organisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah diatur secara jelas dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa koperasi ini merupakan wadah bagi warga yang tinggal di desa atau kelurahan yang sama, dan keanggotaan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepengurusan koperasi terdiri dari tiga unsur utama, yaitu pengurus, pengawas, dan pengelola. Pengurus adalah anggota koperasi yang ditunjuk dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengelola kegiatan organisasi dan usaha koperasi.
Selain pengurus, terdapat juga pengawas dan pengelola. Pengawas berfungsi mengawasi pelaksanaan kebijakan serta pengelolaan koperasi, dan dipilih dari kalangan anggota melalui rapat anggota.
BACA JUGA:Koperasi Merah Putih: Solusi Pemerintah Prabowo Atasi Masalah Ekonomi Desa
BACA JUGA:Transformasi Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih Era Prabowo
Sementara itu, pengelola bisa berasal dari anggota koperasi maupun pihak luar yang ditunjuk oleh pengurus untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi.
Ketiga unsur tersebut dijelaskan secara mendetail dalam Bab III Petunjuk Pelaksanaan, yang memberikan gambaran lengkap kepada masyarakat mengenai struktur kepengurusan. Susunan masing-masing komponen adalah sebagai berikut:
1. Pengurus Koperasi terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, Wakil Ketua Bidang Usaha, dan Wakil Ketua Bidang Keanggotaan.
2. Pengawas Koperasi terdiri dari seorang Ketua dan beberapa anggota.
Ketentuan mengenai syarat menjadi pengurus koperasi juga telah ditetapkan secara resmi dalam peraturan yang sama.