Saksi Asrama Haji Bengkulu Bebeberkan Soal Ini
ist Jalannya sidang kasus korupsi proyek Asrama Haji tahap I.--
Perkara tersebut mendudukkan dua terdakwa yakni Suharyanto selaku mantan Direktur Cabang PT Bahana Krida Nusantara (BKN) dan Panca Saudara diduga selaku makelar proyek dalam kasus tersebut.
Sidang masih akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi pekan depan. Total kerugian korupsi Asrama Haji Rp 1.280.000.000. Dari total kerugian negara itu, dua tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan proyek telah mengembalikan. Dari kerugian itu, jumlah kerugian yang sudah dikembalikan sekitar Rp 800 juta. Rincian pihak yang mengembalikan diantaranya, tersangka SU Rp 450 juta, tersangka PS Rp 20 juta, saksi berinisial M Rp 200 juta, saksi berinisial W Rp 75 juta dan saksi berinisial MT Rp 53 juta.