Disdik: Sekolah Jangan Berbisnis Baju Seragam

ist Ilustrasi seragam sekolah.--

BACAKORANCURUP.COM - Dinas Pendidikan kota (Disdik) Kota Bengkulu melarang sekolah pada tahun ajaran baru 2025/2026 nanti melakukan jual beli baju seragam sekolah, terutama pada orang tua wali murid atau pada siswa. Larangan ini berlaku untuk sekolah tingkat SD maupun SMP.  

Dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik kota, Ilham Putra, larangan ini bertujuan menciptakan pendidikan yang lebih inklusif dan tidak membatasi akses pendidikan ini dengan unsur pemaksaan bagi setiap anak-anak dari berbagai latar ekonomi rendah.

Pasalnya, harga seragam sekolah yang di jual terlalu tinggi dapat berdampak negatif, khususnya ekonomi bagi keluarga siswa yang tidak mampu.

BACA JUGA:BI: Koperasi Merah Putih Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa

BACA JUGA: Calon Mahasiswa Wajib Tahu, Ini Dia 4 Universitas Terbaik yang Ada di Bengkulu

"Hal ini sudah kita sampaikan keseluruh sekolah baik tingkat SD hingga SMP di bawah naungan Disdik kota. Hal ini sama seperti sekolah yang dilarang melakukan pungutan bermodus jual beli buku dan hal lainnya," ungkapnya, Minggu, 15 Juni 2025.

Ilham juga mengatakan, jika berkaca dari tahun ajaran 2024/2025 lalu, pihaknya masih menemukan sejumlah sekolah tingkat SD dan SMP yang menjual baju seragam di sekolah, sehingga mendapat teguran dari Disidk. 

"Ada beberapa sekolah yang masih juga melakukan hal itu, kita berharap di tahun ini tidak ada lagi," tuturnya. 

Dirinya menyebutkan, sekolah dilarang juga mengarahkan siswa untuk membeli seragam di sekolah. Pasalnya, menyoal seragam menjadi tanggung jawab orang tua untuk membeli dimana saja. Kecuali seragam yang khas dari sekolah seperti baju batik dan seragam olahraga. 

"Kita imbau kepada kepala-kepala sekolah agar tidak memberatkan wali murid. Kalau pun ada, itu sudah keputusan bersama di sekolah agar nanti kebijakan yang diambil itu tidak memberatkan," jelasnya.

Selain itu, dia menegaskan, Disdik kota sesuai arahan Wali Kota Kota Bengkulu, pihaknya akan melakukan pengawasan ke setiap sekolah di kota ini agar instruksi ini nanti bisa diterapkan oleh masing-masing sekolah. 

"Tentunya (Disdik, red) akan melakukan pengawasan terkait hal ini, bukan hanya saja seragam tetapi hal lainnya. Seperti buku maupun juga pungutan lainnya yang mengatasnamakan sekolah karena semua pun sudah gratis sesuai putusan dari MK," demikian paparnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan