Pemkot Usulkan 7 Raperda Dibahas

ist Ilustrasi Raperda.--

BACAKORANCURUP.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar paripurna tentang penjelasan Wali Kota Bengkulu terhadap 7 rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin 23 Juni 2025. Agenda ini dihadiri Wakil Wali Kota Ronny PL Tobing dan rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD kota Rahmat Widodo dan Waka II DPRD Kota Bengkulu, Riduan.  

"Kita membacakan 7 raperda yang kita masukkan ke DPRD agar dilakukan proses pembahasan," ujar Wakil Wali Kota, Ronny PL Tobing dalam sambutannya.  

Adapun ketujuh raperda tersebut telah dikaji Pemerintah Kota Bengkulu dan penting untuk segera dibahas dan disahkan tahun ini. Untuk itu, Ronny berharap agar mekanisme pembahasan yang akan dilakukan oleh DPRD kota nanti berjalan dengan lancar.  

"Menciptakan produk hukum merupakan bentuk sinergi antara pemkot dan DPRD. Maka kita harap ada dukungan dan proses pembahasan bisa terlaksana tanpa kendala," jelas Ronny.  

Salah satu raperda yang ajukan yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Daerah Kota Bengkulu Tahun 2025-2029. Raperda ini mencakup hasil perumusan visi, misi dan program prioritas serta arah pembangunan daerah lima tahun ke depan Wali Kota, Dedy Wahyudi dan Wakil Wali Kota, Ronny PL Tobing.  

Dijelaskan Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Rahmat Widodo dari ketujuh usulan raperda tersebut ada 2 raperda yang harus disegerakan. Pertama perda RPJMD dan kedua Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

"Jadi maksimal 6 bulan pasca kepala daerah dilantik RPJMD itu harus sudah ditetapkan. Makanya itu yang menjadi prioritaskan," ungkapnya.  

Sementara itu, terkait raperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2024 dianggap penting karena akan menjadi dasar dalam proses pembahasan APBD 2026.  

"Semua raperda ini tetap prioritas akan kami lakukan proses pembahasan tapi ada sifatnya yang disegerakan ada yang memang bisa diulur," sampai Rahmat Widodo.  

Meskipun demikian, pihaknya menargetkan seluruh raperda itu dapat dibahas tahun ini. Sedangkan mekanisme pembahasannya bisa melalui Bapemperda, melalui komisi atau dibentuk panitia khusus (pansus).  

"Terkait proses pembahasan akan kami sampai dalam paripurna lanjutan dengan agenda pandang fraksi-fraksi pada tanggal 30 Juni 2025. Kemudian dilanjutkan paripurna internal terkait pola pembahasan ini," jelas Rahmat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan