Cukup Bawa KTP dan KK, Dapat Layanan Berobat Gratis

Layanan kesehatan di salah satu faskes di Rejang Lebong.-DOK/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Warga cukup menunjukkan KTP dan KK dengan alamat Rejang Lebong untuk memperoleh pelayanan medis gratis dalam situasi darurat.

Kepala Dinkes Rejang Lebong, Dhendi Novianto Saputra SKM, menjelaskan bahwa dengan dua dokumen tersebut, masyarakat bisa langsung mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya melalui program Universal Health Coverage (UHC) yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

"Jadi cukup membawa KTP dan KK, warga bisa mendapatkan layanan dari program UHC ini," ucapnya.

BACA JUGA:LPJU Berfungsi Mari Kita Jaga

BACA JUGA:Rejang Lebong Tuan Rumah Resepsi Miladiyah Aisyiyah ke 108 Tahun

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama BPJS Kesehatan telah menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp 24 miliar untuk mendukung pelaksanaan UHC pada tahun 2025.

Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh warganya, terutama yang belum memiliki jaminan kesehatan.

"Melalui program UHC ini, diharapkan beban masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan layanan kesehatan bisa berkurang, dan tidak ada satu pun warga Rejang Lebong yang tertinggal dalam memperoleh akses kesehatan yang layak," tandasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan