Pemkot Kaji Lagi Soal PAD Mega Mall
Ist Mega Mall Bengkulu.--
BENGKULU - Pemerintah Kota Bengkulu tengah menindaklanjuti nota kesepakatan atau MOU dengan pengelola PTM- Mega Mall. Ini terkait masa kontrak pengelolaan berakhir pada 24 Desember 2024. Pemkot juga melakukan kajian terhadap omzet PTM Mega Mall beberapa tahun terakhir untuk ditetapkan nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita rapat kembali mengkaji seperti apa langkah yang harus dilakukan Pemkot. Karena dalam pengelolaan berikutnya kita harapkan ada pendapatan daerah yang masuk," ujar Asisten I Pemkot Bengkulu Eko Agusrianto, Rabu 17 Januari 2024.
BACA JUGA:Bea Cukai Waspadai Rokok Ilegal
Saat ini antara Pemkot dan tim mega mall sedang memproses audit dengan lembaga audit masing-masing. Menurutnya, dari hasil audit inilah yang akan menjadi titik terang bagi Pemkot untuk menetapkan langkah selanjutnya.
"Audit ini untuk menghitung besaran omzet serta melihat secara rill apakah PTM dan Mega Mall sudah kembali modal atau belum. Kajian ini masih sangat panjang, dan kita belum tahu apakah kerjasama ini dilanjutkan atau tidak," ungkapnya.
Ia menargetkan paling lambat 3 bulan sebelum kontrak kerjasama habis, maka sudah harus ada keputusan. Untuk diketahui, kala itu masih kepemimpinan Wali Kota Chalik Effendie yang ingin meningkatkan perekonomian masyarakat, serta menjadikan Kota Bengkulu sebagai kota metropolis. Pada saat itu Pemkot memiliki lahan 2 hektare untuk dikembangkan. Namun tidak memiliki anggaran yang cukup untuk membangun. Hal ini membuat pemerintah mencari investor untuk mewujudkan keinginan dalam peningkatan pasar, dan PT Tigadi Lestari pengembang yang melakukan perjanjian kerjasama dalam pengelolaan pasar moderen tersebut. Sejak berdirinya PTM-Megamall hingga saat ini belum memberikan kontribusi kepada Pemkot padahal lahan yang ditempati merupakan lahan pemkot. Hal ini dikarenakan pihak pengelola masih mengacu kepada perjanjian pada kepala daerah pada masa itu, bahwa PAD baru akan diberikan setelah modal pembangunan kembali dan mendapatkan keuntungan dengan limit waktu sekitar 20 tahun sejak bangunan itu didirikan. "Makanya saat ini menjadi perhatian serius bagi kita, dan dalam proses kajiannya kita mnta pendampingan APH," ungkap Eko.
Pemkot juga menekankan ke pihak ketiga jika ingin tetap dilanjutkan kontrak kerjasama makan wajib menyetorkan PAD sesuai kesepakatan. Jika tidak maka kemungkinan besar Pemkot mencari investor baru untuk mengelola.
"Kita belum berani beandai-andai yang jelas kita lihat review dari hasil audit dulu. Namun yang jelas mendapatkan PAD sudah menjadi target kita tahun ini," pungkasnya.