Bea Cukai Waspadai Rokok Ilegal
Ist Rokok ilegal.--
BENGKULU - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bengkulu mengimbau seluruh pedagang dan kios-kios di Provinsi Bengkulu agar tidak lagi menjual rokok ilegal. Sebab rokok ilegal tidak hanya berbahaya tetapi juga merugikan negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto mengatakan, pihaknya masih menemukan adanya pedagang dan sejumlah kios yang menjual rokok ilegal saat melakukan operasi pasar. Oleh sebab itu, Pihaknya mengimbau agar pedagang dan kios-kios yang ada di provinsi ini tidak menjual atau memperdagangkan rokok ilegal.
BACA JUGA:TPA Semakin Sempit
"Kami mengimbau pedagang dan kios-kios yang ada di provinsi ini agar tidak menjual atau memperdagangkan rokok ilegal. Kami masih menemukan saat Bea Cukai bersama tim gabungan melakukan operasi gempur rokok ilegal di daerah," kata Koen, Selasa 16 Januari 2024.
Adapun untuk mencegah peredaran rokok ilegal, Kantor Bea Cukai Bengkulu bersama tim gabungan pada awal tahun 2024 ini akan memaksimalkan pengawasan. Dengan pengawasan tersebut diharapkan peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir.
"Peredaran rokok ilegal akan terus diawasi dengan gencar melakukan pencegahan melalui program gempur rokok ilegal," ujarnya.
Ia mengatakan, gempur rokok ilegal akan terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. Kegiatan ini diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai. Di samping itu, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
"Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu merupakan unit kerja yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan guna mencapai tujuan tersebut untuk wilayah Bengkulu," ujarnya.
Dengan adanya operasi gempur rokok ilegal dan sosialisasi kepada masyarakat, dia berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.
"Kami mengedepankan sosialisasi bahwa rokok ilegal tidak boleh dijual, disertai dengan penjelasan ciri-ciri rokok atau pita cukai yang benar seperti apa," tutupnya.