Usai KUPA - PPAS Lanjut ke RAPBD P

Penyerahan dokumen APBD beberapa waktu lalu --
BACAKORANCURUP.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, menyampaikan setelah pihaknya melakukan penetapan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025, maka pihaknya akan melanjutkan tahapan tersebut dengan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun 2025.
“Yang jelas sesuai dengan tahapannya ini akan berlanjut dengan RAPBD Perubahan 2025,” sampainya.
Dikatakannya, jika saat ini setelah KUPA PPAS, telah ditetapkan, dengan itu maka akan menjadi pedoman oleh pihak eksekutif dan jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun rancangan awal (Ranwal) RAPBDP tahun 2025, baru setelah itu kembali masuk ke DPRD Rejang Lebong.
BACA JUGA:Dishub Rejang Lebong Belum Miliki PPNS
BACA JUGA:Reses di Kelurahan Tempel Rejo, Arpantoni Disambut Warga Soal Pajak, Banjir dan Listrik
“Baru setelah itu kita jadwalkan paripurna nota pengantar dan juga tahapan lainnya,” terangnya.
Adapun dalam KUPA PPAS sendiri telah memuat defisit Rp. 67,4 Miliar, sehingga RAPBDP harus bekerja ekstra lantaran, harus menekan angka belanja daerah, sehingga bisa menekan angka defisit tersebut.
“Yang jelas setelah masuk draf ke DPRD kita pelajari, dan akan kita bahas sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, dan sesuai dengan tatib dewan,” pungkasnya