Baru 7 Koperasi Laksanakan RAT
Aktivitas di ruang Bidang Koperasi Disperindagkop UKM-ARI/CE-
Oleh karenanya, kewajiban koperasi untuk melaksanakan RAT adalah untuk mengingatkan para pengurus koperasi agar mengelola Koperasi dengan baik dan benar.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, saat ini hanya ada 70 koperasi saja yang tercatat aktif di wilayah Rejang Lebong.
Yang mana ini dibuktikan dengan dibuktikan mereka rutin melaksanakan RAT.
"Sedangkan total koperasi yang tercatat di kita itu ada 206, artinya sisanya itu tidak aktif karena tidak melaksanakan RAT," pungkas dia.