Pajak 10 Persen untuk Padel Bukan Beban, Ini Kata Menpora

ist Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.--
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pajak hiburan sebesar 10 persen untuk sejumlah aktivitas olahraga berbayar, termasuk olahraga padel yang sedang tren. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, mengatakan bahwa pengenaan pajak ini bukanlah beban.
"Ya setau saya itu kan pemerintah daerah ya. Dan sepemahaman saya 10 persen itu justru memasukkan padel resmi masuk ke pajak olahraga yang 10 persen. Jadi biar apa justru ini harusnya insentif karena masuknya di 10 persen bukan yang besar," ujar Menpora kepada wartawan di Jakarta, Minggu 13 Juli 2025.
Lebih lanjut, Dito menjelaskan bahwa pemberlakuan tarif pajak tetap, termasuk pada sektor yang menjual makanan dan minuman di sekitar fasilitas olahraga, merupakan bentuk pengawasan terhadap potensi ekonomi yang muncul dari kegiatan usaha tersebut.
"Karena kita lihat seperti ini masuk 10 persen walaupun ada makanan, minuman. Tapi ini bagaimana memberikan tarif pajak yang tetap ada," katanya.
Menpora juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki hak untuk mengambil kontribusi dari setiap potensi ekonomi, dan angka 10 persen dianggap sebagai tarif pajak yang paling rendah dalam peraturan perpajakan Indonesia saat ini.
"Karena bagaimanapun setiap ada potensi ekonomi dalam suatu jenis usaha memang pemerintah memiliki hak untuk mengambil kontribusi. Dan mungkin dengan 10 persen itu adalah angka yang paling rendah di peraturan pajak kita," terangnya.
Perlu diketahui, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan jika pajak hiburan sebesar 10 persen pada olahraga padel sudah sesuai dengan aturan Undang-Undang.
Dari itu kata Pramono, pungutan pajak padel sebesar 10 persen bukan inisitaif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Jadi itulah yang diatur Dan kami mengatur itu bukan karena inisiatif dari pemerintah Jakarta, Tetapi undang-undang yang mengatur itu," kata Pramono di Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 7 Juli 2025.Pramono menjelaskan, seluruh olahraga yang masuk kategori permainan akan dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen seperti voli, basket, renang dan tenis.
Kata Pramono total ada 21 olahraga yang dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau pajak hiburan.
"Jadi undang-undang kita sudah mengatur pajak hiburan dan pajak pertandingan," ujarnya.
Pramono membeberkan golf tidak terkena pungutan pajak hiburan 10 persen, karena sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
"Sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen. Untuk basket, padel, renang dan sebagainya adalah 10 persen," jelasnya.