Polemik SMKN 2 RL Kian Memanas Kedua Belah Pihak Saling Klaim Bukti Kuat
Eks Kepsek SMKN 2 RL saat melapor ke Polda Bengkulu terkait fitnah dan pencemaran nama baik didampingi oleh Tim Kuasa Hukum.-Ist/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Polemik internal di SMK Negeri 2 Rejang Lebong semakin memanas. Perseteruan antara mantan kepala sekolah Agustinus Dani Dadang Sumantri, S.Pd., M.Pd., dengan 37 orang guru terus berlanjut usai laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik resmi dilayangkan ke Polda Bengkulu oleh pihak Agustinus pada Senin, 28 Juli 2025 lalu.
Kondisi ini menarik perhatian publik karena menyangkut institusi pendidikan negeri yang selama ini dikenal berprestasi. saat Dikonfirmasi, salah satu guru yang terdapat dalam petisi, Alex Leo, menyatakan bahwa ia bersama guru dan staf yang ada dipetisi tidak tinggal diam.
Ia mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti kuat untuk membantah tuduhan yang dilayangkan kepada 37 orang guru tersebut.
BACA JUGA:Mantan Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong Laporkan 37 Orang ke Polda Bengkulu, Arie: Klien Kami Difitnah!
BACA JUGA:BMKG: Saat Ini Puncak Musim Kemarau
“Kami siap jika persoalan ini berlanjut ke meja persidangan. Bukti-bukti sudah kami siapkan, termasuk dokumen dan keterangan saksi yang mendukung bahwa tidak ada unsur fitnah seperti yang dituduhkan,” ujar Alex Leo saat diwawancarai wartawan Curup Ekspress, Jumat (1/8).

Guru-Guru SMKN 2 RL yg dilaporkan oleh eks KepSek.--
Di sisi lain, pihak Agustinus Dani DS melalui tim kuasa hukumnya menyatakan tetap pada pendiriannya bahwa dirinya telah menjadi korban dari serangan karakter yang terkoordinasi, dan merasa nama baiknya telah dirusak secara sistematis.
“Laporan ini kami buat bukan tanpa dasar. Kami memiliki bukti yang sah dan dapat diuji secara hukum, termasuk rekaman dan surat, yang menyebabkan klien kami merasa difitnah,” ujar Arie Kusuma S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Agustinus Dani DS.
BACA JUGA:Realisasi BOK Puskesmas Baru 26 Persen
BACA JUGA:40 Kepala Sekolah Dijabat Plt, Ini Kata Disdikbud Rejang Lebong
Hingga saat ini belum ada titik temu antara kedua belah pihak.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu maupun Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Kab rejang Lebong belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.
Polemik ini pun semakin menjadi sorotan, tak hanya karena melibatkan unsur pidana, namun juga karena dikhawatirkan berdampak pada iklim belajar mengajar di lingkungan sekolah.