1.309 Warga RL Meninggal Dunia
Ilustrasi Net--
Adapun fungsi akta kematian ini sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia, dan mendapat pengakuan negara dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berupa akta kematian.
"Kendala utama masyarakat saat ini mereka kurang kesadaran kalau akta kematian itu memiliki fungsi tersendiri," ujarnya.
Ia menambahkan, akta kematian penting sebagai penertiban administrasi kependudukan (Adminduk) dan mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan nomor induk kependudukan seseorang yang sudah meninggal dunia.
"Masyarakat wajib paham tentang hal ini untuk menghindari adanya masalah di kemudian hari," tandasnya.