Susul 2 Temannya, Pemuda di Rejang Lebong Dijebloskan ke Penjara!

Pelaku saat digelandang polisi.-NICKO/CE-

Adapun modus pelaku saat melakukan aksinya itu jelas Kapolsek, saat itu tersangka melakukan pencurian dengan memasuki halaman belakang rumah korban.

Dimana tersangka merusak kabel aliran listrik yang terhubung ke mesin air merk sanyo milik korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Lalu tersangka mengambil barang milik korban dan melarikan diri.

"Berdasarkan keterangan pelaku kepada pihak kepolisian, saat itu pada tanggal 22 Agustus 20223 sekira pukul 21.00 WIB, para pelaku sedang nonton wayang kulit pada acara pelantikan kades di Desa Belumai II.

Kemudian sekitar pukul22.00 WIB, YW datang menemui kedua pelaku lainnya dan meminjam uang Rp 10 ribu untuk membeli minyak.

Sembari mengatakan "Ado lokak dak, men dak ado kuto maling ajo, kelak aku balikkan duit kau.

Ado mesin sanyo kalo gak".

Sontak demikian pelaku lainnya pun mau dan berangkat ke TKP," jelas Kapolsek.

Sehingga atas perbuatannya itu lanjut Kapolsek, para pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3 ke 4 KUHP. Dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

"Atas perbuatannya itu pelaku harus mendekam di penjara paling lama 7 tahun," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan