Jual Rokok Ilegal Bisa Didenda

Koen Rachmanto--

"Rokok ilegal sering kali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan yang berlaku, sehingga konsumen menjadi lebih rentan terhadap efek buruk dari rokok tersebut," kata Koen.

Pihak Bea Cukai Bengkulu mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan ilegal yang terkait dengan peredaran rokok tanpa cukai.

Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif.

"Kantor Bea Cukai Bengkulu juga akan terus melakukan razia dan pengawasan ketat guna memberantas peredaran rokok ilegal di Bengkulu," tuturnya.

Selain denda dan sanksi pidana, pedagang yang tertangkap menjual rokok ilegal juga harus memahami bahwa perbuatan tersebut dapat merusak citra dan reputasi bisnis mereka. Konsumen yang mengetahui bahwa pedagang tersebut terlibat dalam perdagangan ilegal cenderung akan menghindari untuk bertransaksi dengan mereka.

"Oleh karena itu, patuhilah aturan dan jauhilah rokok ilegal demi menjaga keberlangsungan usaha dan menghindari risiko hukum yang dapat merugikan," pungkasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan