KPU Larang Pemasangan APK di Jalur Ini, RL Pertama Tetapkan Lokasi Pemasangan APK

HABIBI/CE Sosialisasi keputusan penetapan lokasi, pemasangan APK Pemilu dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong di Golden Rich 88 Hotel, Jumat (17/11).--


HABIBI/CE Sosialisasi keputusan penetapan lokasi, pemasangan APK Pemilu dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong di Golden Rich 88 Hotel, Jumat (17/11).--

CURUP, CE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, akhirnya menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilu 2024. Ini berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Rejang Lebong nomor 139 tahun 2023.

Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Ujang Maman S Sos dalam sambutannya mengatakan bahwa penetapan lokasi APK untuk Pemilu 2024, Kabupaten Rejang Lebong menjadi Kabupaten yang pertama menetapkan lokasi pemasangan APK.

"Dimana pada pemilu 2024 ini, tidak ada lagi yang namanya jalur hijau. Tapi yang ada adalah jalur larangan," ujarnya dalam sosialisasi keputusan penetapan lokasi, pemasangan APK Pemilu dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong di Golden Rich 88 Hotel, Jumat (17/11).

Ditambahkan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM, Buyono mengatakan bahwa dalam keputusan itu,  ada 7 jalur atau lokasi tempat yang dilarang pemasangan APK Pemilu, diantaranya sepanjang Jalan Jenderal Soedirman, MH Thamrin, Merdeka dan Jalan Jenderal A Yani (Perbatasan Kabupaten Rejang Lebong - Kepahiang sampai Traffic Light). Kemudian Jalan Basuki Rahmat (dari Bundaran sampai dengan Asrama Kodim), sepanjang jalan S Sukowati. Selanjutnya Jalan Jenderal Soeprapto (dari simpang empat Pasar Atas sampai dengan Markas Kodim 0409/Rejang Lebong).

"Selanjutnya Jalan Sapta Marga (sepanjang komplek militer), kawasan Lapangan Setia Negara dan Jalan AK Gani sampai Simpang Lebong," sampainya.

Lanjut Buyono, bahwa APK juga dilarang dipasang di tempat umum termasuk halaman, pagar, tembok diantaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Kemudian tempat pendidikan meliputi gedung, halaman sekolah atau Perguruan tinggi. Selanjutnya gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

"Kami berharap kepada peserta pemilu untuk mematuhi jalur-jalur yang telah ditetapkan dan dilarang dipasang APK. Dimana pemasangan APK ini dimulai 28 November hingga 10 Februari 2024," tandasnya. (CE5)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan