Belanja Pegawai Hingga 60 Persen, TPP ASN Rejang Lebong Dipastikan Dipotong
Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong.-Razik/CE -
BACAKORANCURUP.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong resmi memastikan adanya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat. Pemangkasan tersebut mencapai 50 persen dan akan mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2026 mendatang.
Kebijakan ini diambil setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di mana belanja pegawai saat ini telah mencapai sekitar 60 persen dari total anggaran daerah.
Kondisi ini dinilai memberatkan keuangan daerah serta berpotensi menghambat pelaksanaan berbagai program pembangunan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. Hendri, S.STP., M.Si, dalam rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran merupakan langkah strategis untuk mengembalikan keseimbangan fiskal daerah.
BACA JUGA:DP3AP2KB Rejang Lebong Matangkan Program Unggulan 2026, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Perizinan Irigasi Cetak Sawah Rakyat di Rejang Lebong Rampung, Proyek Ditarget Selesai Akhir Tahun
“Anggaran harus memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan rakyat. Pemerintah daerah akan memperketat pengawasan dan memastikan tidak ada pemborosan belanja,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Elva Mardiana, S.IP., M.Si, membenarkan bahwa kebijakan pemotongan TPP sebesar 50 persen tersebut telah melalui proses kajian yang matang. Ia menuturkan, kebijakan ini diberlakukan untuk seluruh ASN tanpa terkecuali, termasuk Sekretaris Daerah.
“Melihat kemampuan keuangan daerah saat ini, mau tidak mau harus ada penyesuaian pada pos belanja pegawai. Pemotongan TPP menjadi langkah realistis agar APBD tetap sehat dan pembangunan bisa berjalan,” jelas Elva.
BACA JUGA:Dua Kampung Zakat di Rejang Lebong Siap Dilaunching, Wujud Nyata Pemberdayaan Ekonomi Umat
Selain pemangkasan TPP, Pemkab Rejang Lebong juga tengah menyiapkan penerapan sistem kerja baru, yaitu empat hari kerja di kantor (WFO) dan satu hari kerja dari rumah (WFH) setiap pekannya. Sistem ini diharapkan dapat membantu menekan biaya operasional serta meningkatkan efisiensi birokrasi di lingkungan pemerintahan.
Kebijakan tersebut saat ini sedang difinalisasi dan akan segera dituangkan dalam peraturan resmi sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Pemkab menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata bentuk penghematan, melainkan strategi adaptif dalam menjaga stabilitas fiskal daerah di tengah keterbatasan pendapatan asli daerah (PAD).
Dengan keputusan ini, ASN di Rejang Lebong diharapkan dapat tetap menjaga profesionalitas dan kinerja pelayanan publik, meski dengan penyesuaian penghasilan yang signifikan. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus mencari formula terbaik agar kesejahteraan ASN tetap diperhatikan sejalan dengan kemampuan keuangan daerah