Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 3,5 M Ditargetkan Selesai Tahun Depan

NICKO/CE Bupati saat diwawancara media.--


NICKO/CE Bupati saat diwawancara media.--

KEPAHIANG, CE - Sampai saat ini, diketahui tunggakan pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang ditanggung Pemerintah Kabupaten (Pemkab), masih sebesar Rp 3,5 miliar. Bahkan dipastikan, tunggakan tersebut tidak akan bisa diselesaikan pada tahun 2023 ini. Sehingga dikatakan Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattullah Sjahid MM IPU, pihaknya bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) akan mengupayakan pembayaran tunggakan tersebut pada tahun 2024 mendatang.

"Untuk tunggakan sebenarnya sudah kita guyur sejak beberapa waktu lalu. Namun sampai saat ini, memang masih ada sekitar Rp 3,5 miliar lagi tunggakan yang belum dibayarkan. Akan tetapi, pembayaran tunggakan tersebut akan kita upayakan di tahun 2024 mendatang," kata bupati.

Dijelaskan bupati, dengan menyandang gelar UHC saat ini. Sudah tentu kinerja Pemkab Kepahiang di bidang kesehatan ini harus lebih maksimal. Sehingga sudah seharusnya juga, tidak ada lagi tunggakan terhadap pembayaran BPJS kesehatan ini. Namun ditegaskan bupati, memang nyatanya saat ini tunggakan pembayaran BPJS kesehatan masih ada, dan cukup besar.

 

BACA JUGA:Sebentar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Ditutup

BACA JUGA:Disnaker Klaim Belum Ada Kenaikan Upah

 

"Sudah pasti, dengan menyandang gelar UHC ini. Tugas kita kita laksanakan juga memang berat. Namun terlepas dari itu, sudah menjadi kewajiban kita Pemkab Kepahiang untuk memberi kesejahteraan kepada masyarakat, khusunya di bidang kesehatan ini," jelas bupati.

Karena itu bupati juga menyampaikan, agar masyarakat tak perlu khawatir terhadap penggunaan BPJS kesehatan saat ini. Terkait tunggakan pembayaran BPJS kesehatan yang ditanggung Pemkab, itu akan segera diselesaikan dan dimaksimalkan dengan segera.

"Untuk masalah tunggakan pembayaran BPJS kesehatan ini akan kita upayakan sesegera mungkin," singkat bupati. (CE3)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan