Kepsek Wajib Miliki Sertifikat Guru Penggerak

ist Ilustrasi guru penggerak.--

Antara lain guru yang harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1, punya sertifikat pendidik serta memiliki sertifikat guru penggerak, memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I.

"Kita mendorong para guru untuk mengikuti seleksi guru penggerak, karena untuk bisa jadi Kepsek, syaratnya harus memiliki sertifikat guru penggerak," terangnya.

Nining juga mengatakan, dengan memaksimalkan aturan untuk menjadi Kepsek yang sudah tertera pada Permendikbud.

Diharapkan dapat meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan yang ada di Kabupaten Kepahiang ini dengan baik.

"Dengan meningkatnya kualitas pendidikan di Kepahiang, tentu masyarakat maupun para siswa juga memiliki potensi yang besar untuk menjadi cerdas," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan