Pergub PPDB 2024 Sedang Digodok

ist Pelaksanaan PPDB di Rejang Lebong beberapa waktu lalu.--

Curupekspress.bacakoran.co - Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai tata pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, sedang proses penggodokan.

Hal tersebut dikarenakan, terdapat aturan baru PPDB.

Sesuai dengan Permendikbud RI, Nomor 9798/A5/Hk.04.01/2023, Tanggal 7 Maret 2023, Perihal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024.

Pergub sebelumnya pun harus direvisi dengan Pergub yang baru. 

Seperti diketahui, meski pelaksanaan PPDB masih cukup lama, yakni Juni atau Juli nanti.

BACA JUGA:Seluruh Belanja Publikasi di Lebong Gunakan E-Katalog

BACA JUGA:UNIB Siapkan 6.322 Kursi Mahasiswa Baru

Permasalahan PPDB di Provinsi Bengkulu ini tidak luput dari perhatian masyaarakat.

Bahkan, beberapa tahun ini terkait dengan aturan zonasi tersebut mampu membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

Terutama, terkait dengn siswa yang harus terlempar ke sekolah yang jauh hanya karena tidak bisa masuk di zona sekolah di sekitar rumahnya. 

Berkaca dari pengalaman tersebut anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal SSos MSi meminta agar Pemerintah Provinsi Bengkulu (Pemprov) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) provinsi juga dapat melakukan persiapan dengan baik. 

"Kita harap, mulai sekarang ini sudah bisa memberikan analisa dan juga pemetaan terhadap anak-anak yang bakal tamat SMP dan melanjutkan ke jenjang SMA. Seharusnya, itu sudah tergambar setiap tahunnya sekian persen yang keluar," kata Zainal, Selasa, 20 Februari 2024.

Data tersebut, dikatakan Zainal, nantinya menjadi patokan pada proses PPDB 2024. Dengan analisa dan pemetaan yang dilakukan, nantinya akan tergambar persentase kebutuhan setiap sekolah. Mulai itu dari kebutuhan murid hingga ruang belajar. 

"Sehingga ketika proses PPDB ini dibuka pendaftaran tidak menumpuk satu sekolah saja, namun bisa tersebar secara merata," tuturnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan