DPR Desak KPK Periksa Bahlil Soal Izin Usaha Tambang
ist Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto--
Curupekspress.bacakoran.co - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengaku mendengar informasi dugaan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meminta fee atau saham di sejumlah perusahaan.
Hal itu diduga untuk dapat mencabut serta memberikan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.
Oleh karena itu, anggota Fraksi PKS ini mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Ia menuding pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu. Urusan tambang yang harusnya jadi wewenang Kementerian ESDM kini diambil alih oleh Kementerian Investasi.
BACA JUGA:ASN yang Pindah ke IKN Akan Bekerja Secara Sharing Office
"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih.
Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," beber Mulyanto, Selasa, 5 Maret 2024.
Dia menilai keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil sarat kepentingan politik. Apalagi pembentukannya jelang kampanye pilpres 2024.
Mulyanto pun menengarai pembentukan satgas ini sebagai upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta pemilu.
"Terlepas dari urusan politik saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu,” ungkap dia.
“Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional,” sambung dia.
Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) membongkar bisnis tambang yang diduga melibatkan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia melalui akun media sosial X.
Bahlil yang juga merangkap sebagai Kepala Koordinasi Penanaman Modal dituding mencabut ribuan IUP dan kemudian mematok fee hingga miliaran rupiah jika ada ingin memperbaruinya.
Bahlil sendiri mendirikan perusahaannya pada 2010 lalu yang bernama PT Rifa Finance dan merupakan induk dari 10 perusahaan.