Pungutan Pajak Parkir Wajib Ditegakkan Sesuai Perda

Staf Ahli Gubernur saat diwawancara media.-NICKO/CE-

Curupekspress.bacakoran.co - Dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) soal retribusi parkir yang ada di masing-masing daerah baru-baru ini.

Pihak Dishub harus mengarahkan Jukir yang ada di kabupaten atau kota, agar menjalankan kegiatan pelayanan parkir dengan baik sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Perda.

Hal ini diungkapkan secara langsung oleh Staf Ahli Gubernur bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Bengkulu M Ikhwan saat kunjungannya ke Musrenbang Kabupaten Rejang Lebong mewakili gubernur.

"Perda yang baru kan sudah selesai dibentuk, dan surat edaran sudah diserahkan kepada masing-masing Kepala Daerah.

BACA JUGA:Pasar Murah Ramadan Digelar di 9 Kecamatan Ini!

BACA JUGA:Jumlah Peristiwa Nikah di Kecamatan Ini Menurun, Begini Alasannya!

Jadi pada kegiatan pungutan parkir yang ada ini, wajib ditegakkan sesuai dengan Perda yang berlaku.

Mulai dari pelayanan, penarikan retribusi, dan juga hal penting lainnya yang tertuang dalam Perda tersebut," ujarnya kepada wartawan.

Karena itu ditegaskannya, pengaturan soal penarikan retribusi ini harus diatur dengan baik oleh pihak Dishub sebagai OPD penanggungjawabnya. Karena yang namanya jukir juga, itu berada langsung dibawah komando Dishub yang ada di kabupaten atau kota.

"Kita serahkan semuanya kepada masing-masing daerah. Namun yang paling utama, penerapannya harus berlandaskan dengan Perda yang sudah dibentuk ini," terangnya.

Sementara Kepala Dishub RL Rachman Yuzir SE saat dikonfirmasi bahwa penarikan retribusi parkir yang wajib dilaksankan sesuai dengan Perda.

Akan mempelajari terlebih dahulu isi yang tertuang dalam Perda yang sudah dibuat. Karena untuk Perda nya sendiri, saat ini pihaknya belum menerimanya. Karena baru hanya sebatas syrat edaran saja yang sudah diterima secara langsung oleh pihaknya.

"Tentu kita akan mengikuti semua aturan yang tertuang dalam Perda. Namun terlebih dahulu, kami akan mempelajari terlebih dahulu apa saja yang tertuang dalam Perda tersebut.

Mulai dari perubahan pelayanan jika ada, hingga ke tarif parkir yang saat ini ada perubahan atau tidak," terangnya.

Bahkan dalam hal ini lanjutnya, pihaknya akan kembali mengumpulkan terlebih dahulu seluruh jukir yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

Hal itu dilakukan, untuk memastikan semua jukir yang bertugas selama ini di Rejang Lebong, merupakan jukir yang diutus pihaknya menggunakan SPT secara resmi.

"Kita akan evaluasi dulu seluruh jukir yang ada. Namun untuk Perda yang sudah ditetapkan ini, tetap akan kita pelajari dahulu dengan baik," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan