KUA di Rejang Lebong Ini Nikahkan 4 Pasangan Janda dan Duda Selama 2 Bulan!

Sugito SHI MHI--

Curupekspress.bacakoran.co - Lebih kurang 2 bulan sejak awal bulan Januari hingga Februari lalu. Sebanyak 4 pasangan yang berstatus janda dan duda,  melaksanakan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Utara (Cutra).

Penghulu KUA Cutra Sugito SHI MHI mengatakan, kalau ditotalkan sudah ada sebanyak 19 peristiwa pernikahan yang dilaksankan KUA Cutra. Namun memang 4 diantaranya, merupakan pasangan janda dan duda yang menikah lagi di KUA Cutra.

"Total ada 19 peristiwa pernikahan yang sudah kita laksanakan. 4 diantaranya memang peristiwa pernikahan antara janda dan duda di Kecamatan Cutra," ujarnya.

Dijelaskan Sugito, peristiwa pernikahan pasangan yang berstatus janda dan duda ini, sama saja dengan pernikahan pada umumnya yang dilaksankan oleh pasangan perawan dan jejaka.

BACA JUGA:2 Pasangan Dibawah Umur Menikah, Alasannya Tidak Bisa Dihindari Karena Ini!

BACA JUGA:Gedung MUI Dibangun Tahun Depan

Sehingga tidak ada perbedaan dari tata cara pelaksanaan dan juga persyaratan. Hanya saja ada satu yang membedakan pada bagian administrasi.

Pasangan janda dan duda wajib menyertakan akte cerai yang dikeluarkan oleh PA Rejang Lebong, serta menandatangani surat pernyataan bahwa sudah bercerai.

"Kalau teknis dan prosesnya sama saja, tidak ada beda pernikahan pasangan janda duda, dan juga perawan jejaka. Jadi silahkan saja jika ada janda atau duda yang mau menikah lagi jika ada kecocokan, karena tidak ada larangannya," ungkap Sugito.

Dikatakan Sugito, jika melihat dari data peristiwa pernikahan di tahun sebelumnya. Memang angka pernikahan antara pasangan janda dan duda juga pasti ada. Hal itu dikarenakan, pasangan janda dan duda juga mendapatkan hak yang sama untuk menjalani pernikahan.

"Selagi administrasi yang ditetapkan lengkap, dan pasangan yang mau menikah memenuhi syarat, tentu kami akan menikahkannya. Jadi memang tidak ada bedanya pernikahan janda duda dengan perawan jejaka," singkatnya. 

Tag
Share