Diduga Gelapkan Dana Hibah, Ketua KONI Ditetapkan Tersangka

NICKO/CE Ketua KONI Kepahiang saat hendak dibawa pihak Kejari ke Lapas Curup.-NICKO/CE-

KEPAHIANG, CE - Setelah menjalani pemeriksaan beberapa kali di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Ketua KONI Kepahiang, AT pada Senin (20/11) kemarin ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari.

 

Berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan, diketahui AT diduga melakukan penggelapan terhadap dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang kepada KONI Kepahiang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang Ika Mauluddhina SH MH melalui Kasi Intelejen (Kastel) Nanda Hardika SH MH menjelaskan, Ketua Koni diamankan pihaknya lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana hibah Rp 163 juta, dari anggaran Rp 400 juta yang dihibahkan oleh Pemkab Kepahiang.

 BACA JUGA:Momen HUT Provinsi Bengkulu, Bupati Kepahiang Targetkan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

BACA JUGA:Tahun 2024, THL di Kepahiang Dipangkas Besar-besaran

Diketahui anggaran tersebut merupakan dana yang dihibahkan pada tahun anggaran 2021/2022. "Dari periksaan yang kami lakukan, Ketua Koni Kepahiang berinisial AT ini diduga melakukan penggelapan dana hibah yang diberikan oleh Pemkab Kepahiang. Untuk itu saat ini Ketua Koni kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kami temukan," ujar Kastel.

 

Dijelaskannya, dari pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejari Kepahiang. Tersangka AT mengakui uang tersebut digunakan untuk membayar utang Koni dan digunakan untuk keperluan pribadinya. Namun untuk lebih detailnya, AT tidak menjelaskan untuk apa uang yang di gelapkannya tersebut jika untuk kepentingan pribadi.

 

"Kalau dari keterangan yang diberikan AT dirinya hanya mengatakan uang tersebut untuk membayar utang Koni dan juga keperluan pribadi. Namun secara rinci, dirinya tidak menjelaskan untuk apa uang tersebut," jelas Kastel. Sementara itu Kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra SH MH mengatakan, penggelapan yang dilakukan Ketua KONI ini dilakukan dengan cara SPPD fiktif ataupun belanja yang mark up. Dimana untuk pengadaan barang sendiri, nominalnya tidak sesuai ataupun jauh dari yang seharusnya.

 

"Sejauh ini dari pengakuan tersangka AT, anggaran tersebut dikelola olehnya sendiri, dan digunakan olehnya sendiri juga. Sehingga diduga kuat, AT merupakan tersangka tunggal. Namun untuk lebih lanjut, kami juga masih melakukan penyidikan," terangnya.

 

Disamping itu Nanda juga menegaskan, pihaknya masih akan menelusuri lebih lanjut aliran dana yang digelapkan oleh AT. Serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terkait, untuk meminta kejelasan soal anggaran tersebut.

 

"Untuk saat ini belum ada tersangka lain yang kita tetapkan selain Ketua Koni. Namun untuk lebih lanjut, kita juga masih melakukan penyidikan, dan akan menggeledah Kantor KONI Kepahiang, serta rumah kediaman AT untuk mencari sejumlah barang bukti," sampainya. Lebih lanjut dijelaskan Nanda, atas perbuatan yang dilakukan tersangka AT, dirinya disangkakan Pasal 2 UU No 31 th 1999 atau pasal 3 UU No 31 th 1999 tentang tipidkor. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.

 

"AT ini kita sangkakan Pasal soal Tipidkor dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara," singkatnya. Untuk diketahui, saat ini AT yang merupakan tahanan Kejari dititipkan sementara di Lapas Curup selama 20 hari. Dan masih akan diselidiki lebih lanjut oleh pihak Kejari Kepahiang.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan