2 Pelaku Pencurian Ditangkap, Ini Barang Bukti Motor yang Diamankan Polsek Curup!

Salah satu pelaku pencurian motor di Rejang Lebong saat diperiksa petugas Polsek Curup-IST-

Curupekspress.bacakoran.co - 2 Pelaku Pencurian Motor yang terjadi di Jalan Lintas Curup Lubuk Linggau tepatnya di Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang pada 20 Maret 2024 berhasil diamankan Polsek Curup dibawah komando Kapolsek Iptu Ibnu Sina Alfarobi S Sos. 

Adapun 2 pelaku pencurian motor yang berhasil ditangkap Polsek Curup tersebut, yakni AE (31) warga Desa Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang dan AR (35) warga Kelurahan Beringin III Kecamatan Sindang Kelingi. 

Kedua pelaku pencurian motor tersebut diamankan pada Jumat 22 Maret 2024.

Selain pelaku, Polsek Curup pun turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 unit Honda Revo warna hitam dengan nopol BD 3241 KR. 

BACA JUGA:RUP SKPD Baru 54,7 Persen, Sekda Minta RUP Segera Diumumkan

BACA JUGA:RPJPD 2025 - 2045 Jadi Pedoman Cakada Susun Visi Misi

Kemudian 1 buah baju switer lengan panjang warna hitam dan 1 bilah pisau dengan sarung terbuat dari pipa paralon. 

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasi Humas, AKP S Simanjuntak mengatakan kedua pelaku pencurian motor tersebut diberikan tindakan tegas terukur. 

"Karena kedua pelaku pencurian motor tersebut, melawan dan mencoba kabur saat akan diamankan oleh Polsek Curup," ujarnya. 

Sementara itu, dari hasil pengembangan yang dilakukan Polsek Curup, diketahui bahwa kedua pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polsek Curup. 

"Untuk AE juga diketahui merupakan residivis. Kemudian untuk barang bukti juga sudah diamankan Polsek Curup untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tandasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan