MK Jamin Tak Bakal Terjadi Deadlock Putuskan Gugatan Pemilu 2024
ist Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Condro Purnomo saat meninjau Ruang Sidang Pleno di Gedung MK, Selasa, 26 Maret 2024.--
Selain itu, ada juga putusan DKPP yang menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90 berlaku untuk Pemilu 2024. Dan KPU terikat untuk melaksanakannya. “Yang jelas selama ini sudah mengakui dan menerima secara hukum keberadaan Mas Gibran sebagai cawapres karena mereka tidak mengajukan sengketa proses ke Bawaslu,” tegas Habiburokhman.
Bahkan, menurutnya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga membuat pengakuan sempurna atas status cawapres Gibran. Yakni dengan mengikuti debat cawapres tanpa protes atau keberatan apapun.
Karena itulah, Habiburokhman yakin MK akan menolak permohonan kedua paslon.
“Insyaallah Majelis Hakim Konstitusi yang kita tahu merupakan para pendekar hukum bisa membuat putusan yang diharapkan rakyat yakni menolak permohonan paslon 1 dan paslon 3,” ungkap wakil ketua Komisi III DPR RI itu.
Ya, MK menjadwalkan sidang perdana hari ini. Dua permohonan sengketa akan diperiksa secara terpisah. Sidang perdana PHPU Pilpres akan dimulai pukul 08.00 WIB dengan pemohon Amin. Kemudian sidang kedua digelar pada pukul 13.00 WIB dengan pemohon Ganjar-Mahfud.
"Kemudian masing-masing pihak untuk pemohon itu diberikan kuota kursinya itu 12, ditambah kalau prinsipalnya hadir. Prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden," jelas Juru bicara MK Fajar Laksono pada wartawan di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, kemarin. Begitu pula pihak terkait KPU dan Bawaslu juga akan disediakan 12 kursi yang sama.
Delapan dari sembilan hakim MK bakal bertugas dalam sidang itu. Ini setelah memutuskan hakim MK Anwar Usman tak bisa mengikuti sidang sengketa Pemilu 2024 jika terdapat potensi benturan kepentingan. Lantas bagaimana jika akhirnya putusan harus diambil lewat voting dan berakhir 4 lawan 4?
Fajar mengatakan para hakim bisa dua kali musyawarah mufakat terkait putusan sidang. Musyawarah ini sangat dikedepankan dalam pengambilan keputusan di MK. Jika musyawarah belum menghasilkan putusan apapun, putusan sidang dapat diambil berdasarkan suara terbanyak atau voting.
Jika hasilnya imbang alias 4 lawan 4, putusannya ialah pilihan di mana Ketua Sidang Pleno Suhartoyo memberi suara. “Itu sesuai ketentuan undang-undang. Jadi nggak ada cerita putusan itu deadlock. Pasti ada putusannya dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang MK," ujarnya.