MK Jamin Tak Bakal Terjadi Deadlock Putuskan Gugatan Pemilu 2024

ist Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Condro Purnomo saat meninjau Ruang Sidang Pleno di Gedung MK, Selasa, 26 Maret 2024.--

Curupekspress.bacakoran.co - Ini mirip pertandingan tinju. Masing-masing pemain biasanya saling adu mulut jelang pertandingan. Itulah yang terjadi jelang sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dijadwalkan hari ini.

 Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerbitkan nomor registrasi untuk permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin, 25 Maret 2024. Baik yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) maupun paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.  

Kedua paslon itu menggugat kemenangan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menganggap gugatan tersebut sebagai sikap cengeng. Karena tidak terima atas kekalahan. 

Hal itu ditanggapi oleh Juru Bicara Timnas Pemenangan Amin Iwan Tarigan. Ia optimistis bisa mengalahkan dua pengacara top Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris dan Otto Hasibuan. “Hotman Paris akan kami buat menangis dan Otto Hasibuan akan masuk kamar,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 26 Maret 2024. 

BACA JUGA:Sidang PHPU Pilpres 2024 Mulai Digelar

Iwan menegaskan gugatan yang diajukan Timnas Amin ke MK dilatari oleh sejumlah hal. Terutama karena pihaknya menganggap ada sejumlah tindakan yang mempengaruhi hasil akhir di Tempat Pemungutan Suara (TP) hingga rekapitulasi akhir Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

“Juga karena proses yang curang dan bermasalah etika dan abuse of power,” jelasnya. Perselisihan hasil pemilu merupakan tugas dan wewenang MK untuk mengadilinya. Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya ke MK. 

Hotman tak mau kalah. Pengacara kawakan ini turut buka suara. Ia pun bakal membuat Timnas Amin menangis dan malu. "Jadi saya katakan lebih tepat ke mereka yang harus malu dan cengeng mereka. Mana mungkin gua nangis, orang logika berpikir gua super jenius. Jadi yang harusnya malu mereka itu nanti di persidangan,” kata Hotman. 

Ia menilai pihak yang menggugat ke MK soal pilpres itu cengeng. Seperti anak kecil yang merengek begitu kehabisan permen. Lalu minta permen lagi. 

Menurutnya, itu seperti gambaran awal Timnas Amin dan Ganjar-Mahfud yang begitu euforia. Namun, kini ketika kalah, mereka merengek meminta pemilu untuk diulang. "Ceria ketawa-ketawa betapa bangganya di hadapan publik, di situ ada Gibran, pada saat itu dia katakan Gibran itu tidak sah," sebut Hotman.  

Apalagi, isi gugatan Ganjar-Mahfud menganggap perolehan suara Prabowo-Gibran nol di semua daerah. Elite TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman pun yakin MK menolak permohonan kedua paslon tersebut. 

“Hampir sama dengan permohonan paslon 1, permohonan paslon 3 juga terkesan sangat minimalis dari segi substansi isu yang dipersoalkan. Alat bukti minim dan argumentasi pun sangat lemah,” kata Habiburokhman, kemarin.

Politikus Partai Gerindra itu menyebut inti dari gugatan Ganjar maupun Anies yakni mempersoalkan majunya Gibran sebagai cawapres. Padahal, katanya, pencawapresan Gibran sama sekali tak bermasalah secara hukum. Baik formil maupun materiil.

Bahkan, imbuhnya, rakyat tahu bahwa putusan MKMK tidak pernah menganulir Putusan MK Nomor 90 yang memungkinkan Gibran menjadi cawapres. Justru kemudian ada Putusan MK Nomor 141 yang menegaskan bahwa putusan MK Nomor 90 tidak mengandung intervensi dari luar dan tidak menimbulkan pelanggaran prinsip negara hukum. 

Tag
Share