Ingin Ganti Hutang Puasa, Ini Besaran Fidiyah yang Harus Dibayarkan!
Kantor Kemenag RL-DOK/CE-
Curupekspress.bacakoran.co - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong menyebut, besaran fidyah bagi seorang muslim yang ingin mengganti hutang puasa tahun ini ditetapkan sebesar Rp 30.000.
Berdasarkan hasil keputusan bersama Kemenag Rejang Lebong, MUI, Pemkab Rejang Lebong, Baznas, dan Ormas Islam, bahwa fidyah dibayarkan dengan uang sebesar Rp 30.000 per hari dalam bulan Ramadan.
"Beberapa waktu lalu kami sudah rapat bersama dengan beberapa pihak terkait, dan disepakati besaran fidyah yang dibayarkan dengan uang Rp 30.000," ucap Kakan Kemenag Rejang Lebong, Lukman SAg MHI melalui Kasi Zakat Wakaf, Alfuadi SAg MH.
Ia menjelaskan, fidyah diambil dari kata 'fadaa' artinya mengganti atau menebus.
BACA JUGA:Polres RL Monitoring Sejumlah Kios Pertamina, Pastikan BBM Aman
BACA JUGA:HUT SKH Curup Ekspress ke 8, Bupati dan Wabup Sampaikan Pesan Spesial
Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.
Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
"Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184. Yang artinya "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." terang dia.
Adapun kriteria orang-orang yang bisa membayar fidyah diantaranya, orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa, orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh, ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya.