Dishub Rejang Lebong Maksimalkan Retribusi di Parkir Khusus Wisata Selama Lebaran!

Saidina Ali SSos--

 Curupekspress.bacakoran.co- Dalam upayanya mengejar ketertinggalan target PAD yang sudah ditetapkan. Dinas Perhubungan (Dishub) Rejang Lebong akan memaksimalkan penarikan retribusi pada sektor parkir khusus wisata selama lebaran nanti.

Kabid Angkutan Dishub RL Saidina Ali SSos menyampaikan, meskipun pihaknya tidak menargetkan secara khusus berapa PAD yang harus dicapai selama lebaran nanti. Pihaknya percaya retribusi parkir yang akan didapat selama lebaran nanti bisa menunjang ketertinggalan PAD yang sudah ditetapkan. Baik itu PAD parkir tepi jalan maupun parkir khusus.

"Biasanya selama lebaran, banyak pengunjung ataupun wisatawan yang berdatangan ke daerah kita ini. Karena itu meski tak ada target khusus untuk PAD selama lebaran nanti. Kami yakin PAD yang akan didapat selama lebaran bisa membantu tambahan PAD kita," sampainya.

BACA JUGA:Idul Fitri Momen Industri Pariwisata Kembali Naik, Juju Minta Pengelola Maksimalkan Pelayanan

Terlebih lagi dikatakan Saidina Ali, saat ini SPT koordinator jukir sudah dibagikan. Dimana ada 82 SPT, sudah dibagikan oleh pihak Dishub untuk para koordinator jukir yang tersebar di 82 lokasi parkir. Serta akan ada 200an jukir yang nantinya akan bertugas di 82 lokasi parkir tersebut.

"Setelah 3 bulan tanpa pungutan PAD, akhirnya jukir kembali memiliki payung hukum untuk menarik retribusi parkir di Rejang Lebong ini. Untuk itu kami akan memaksimalkan penarikan retribusi selama lebaran ini," sampainya.

Disamping itu Saidina juga menegaskan, agar para jukir dapat bekerja dengan baik. Sesuai dengan SOP ataupun aturan yang tertera pada Perda terbaru soal penarikan retribusi, khususnya sektor parkir. Karena menurutnya, percuma saja jukir memiliki SPT tapi tak bisa bekerja secara profesional.

BACA JUGA:Pembangunan Wisata Bukit Basah Masuk Rencana 2025

"Pelayanan adalah yang paling utama. Untuk itu kami terus mengingatkan, agar para jukir yang sudah memiliki SPT dapat memberikan pelayanan dengan baik. Selebihnya jika ada jukir yang tak terdaftar dalam SPT, artinya mereka jukir ilegal yang melakukan pungli," tandasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan