18 Desa Lagi Belum Ajukan DD
Aktivitas layanan pengajuan berkas DD/ADD di Kantor PMD RL-DOK/CE-
Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDTT nomor 13 tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024.
Lanjut dia, adapun format pencairan DD bagi desa reguler yakni sebesar 40 persen di tahap I dan 60 persen tahap II.
Format tersebut kebalikan dari mekanisme pencairan DD pada desa mandiri yang di tahap I sebesar 60 persen dan tahap II sebesar 60 persen.
"Jadi mekanisme pencairannya itu kebalikan dari desa mandiri," pungkasnya.