Pemadanan NIK NPWP Diundur

DOK/CE Aktivitas layanan perpajakan pojok pajak di Bang Mego beberapa waktu lalu.-DOK/CE-

CURUP, CE - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup mengungkapkan bahwa, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi diundur. Ini pasca adanya press release Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI yang menyebutkan pemadanan tersebut diundur sampai dengan pertengahan tahun 2024. 

 

"Benar adanya informasi bahwa DJP mengundur waktu pemadanan NIK NPWP sampai pertengahan tahun depan," kata Kepala KPP Pratama Curup, Imam Kasro'i melalui Kasi Data, Nur Habib yang diwawancara CE di Curup, kemarin. Menurut dia, hal ini dikarenakan kemungkinan adanya agenda nasional yang lebih diprioritaskan, sehingga DJP menyesuaikan apa yang menjadi kebijakan Pemerintah Pusat.

"Intinya ini kebijakan dari pusat ya," ucapnya.

BACA JUGA:Gunakan Hibah

BACA JUGA:100 Personil Disiagakan Tertibkan APK Caleg, Satpol PP 30 Personil

Kemudian juga, lanjut dia, DJP juga saat ini sedang melakukan beragam pengujian sembari menunggu aturan teknis atau regulasi yang akan mengatur implementasi kebijakan tersebut. "Salah satunya Perbaikan Sistem Administrasi Perpajakan (PSAP) yang yang sedang dilakukan oleh pusat," tuturnya.

 

Pengunduran jadwal penggunaan pemadanan NIK sebagai NPWP ini dari jadwal sebelumnya yang sudah ditetapkan oleh DJP yang akan dimulai 1 Januari 2024. Masih dikatakan Habib, adapun realisasi pemadanan NIK jadi NPWP di lingkup KPP Pratama Curup yang membawahi tiga wilayah kabupaten, yakni Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang sudah lebih dari 82,51 persen atau sudah sebanyak 79.781 wajib pajak (WP).

 

"Realisasi pemadanan NIK NPWP di kita sejak Januari sampai November ini sebanyak lebih dari 79 ribu WP itu sudah valid dan padan dengan data kependudukan yang terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)," jelasnya. Disisi lain, Kasi Pelayanan, Henky menambahkan, selama ini NIK dan NPWP merupakan dua nomor yang berbeda. Terdapat informasi pada kedua nomor identitas yang berbeda pula.

 

"Contohnya di KTP yang berisikan informasi nama Ari, namun pada NPWP nama yang tercantum ialah Ary. Kedua informasi tersebut terkait dengan nama yang memiliki perbedaan," terangnya. Ditambahkannya, adanya ketidaksesuaian ini mengharuskan wajib pajak untuk melakukan pembaruan, sehingga statusnya harus valid. Status valid yang dimaksud ialah terdapat informasi yang sama antara NIK dan NPWP.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan