Seremonial Pelepasan CJH Dibatasi Maksimal 30 Menit

Herwin Wijaya Kusuma--

Curupekspress.bacakoran.co - Mulai tahun 2024 ini, Pemerintah akan membatasi kegiatan seremonial pemberangkatan jemaah haji tingkat Kabupaten/Kota maupun embarkasi.

Dikatakan Kabag Kesra Setdakab Rejang Lebong, Herwin Wijaya Kusuma bahwa kegiatan seremonial maksimal 30 menit. Ini sesuai dengan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Nomor 1 tahun 2024 tentang mekanisme pemberangkatan dan kedatangan tanggal 15 Maret lalu.

"Pemberlakuan pembatasan itu, juga bakal diberlakukan di Kabupaten Rejang Lebong. Namun kita tetap melihat situasi nya nanti," ujarnya.

Menurut Herwin, bahwa untuk Kabupaten Rejang Lebong sesuai dengan jadwal yang telah diterima, pelepasan keberangkatan jemaah haji pada 16 Mei mendatang.

BACA JUGA:Pokja DPRD Segera Bahas LKPJ Bupati, Ini Jadwal Pelaksanaannya!

BACA JUGA:Cek Sekarang, Ini Info Terbaru Soal NI PPPK di Rejang Lebong!

Rencananya pelepasan CJH akan dilepas langsung oleh Bupati Rejang Lebong, Drs H Syamsul Effendi MM.

"Untuk tempat pelaksanaannya, di Masjid Agung Baitul Makmur Curup," sampainya.

Sementara itu dalam pemberangkatan CJH, kata Herwin, Pemkab Rejang Lebong juga bakal menyiapkan 7 bus untuk keberangkatan menuju asrama haji Provinsi Bengkulu.

"Dimana 7 armada yang kita siapkan ini, untuk memberangkatkan CJH asal Rejang Lebong sebanyak 239 orang. Dimana Rejang Lebong tergabung dalam Kloter 5 Embarkasi Padang bersama dengan Kota Bengkulu," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan