Kucuran Dana Kelurahan Rp 200 Juta, Fisik dan Pemberdayaan

Bobby H Santana --

CURUP, CE - Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Rejang Lebong, mengungkapkan bahwa 34 kelurahan yang ada diwilayahnya pada tahun 2023 ini mendapat kucuran dana dari pemerintah sebesar Rp 200 juta. Sebagaimana dikatakan Kabag Pemerintahan Setda Rejang Lebong, Bobby H Santana SSTP, dimana dana sejumlah itu dikucurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong untuk digunakan untuk dua jenis kegiatan, yakni fisik dan pemberdayaan masyarakat.

 

"Tahun ini kelurahan dapat kucuran dana total sebesar Rp 200 juta, untuk kegiatan fisik dan juga pemberdayaan," sampainya. Ia menjelaskan, sesuai dengan prioritas guna mendukung misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rejang Lebong, dana sebesar Rp 100 juta untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.

BACA JUGA:Pelanggan Perumda 14.000 Sambungan, Direktur : Fokus Peningkatan Pelayanan

BACA JUGA:MPP Rejang Lebong Segera Dilaunching

"Karena kita ada misi daripada RPJMD kabupaten, yang menjadi prioritasnya adalah pemberdayaan masyarakat," tuturnya. Sedangkan dana Rp 100 juta sisanya, kata dia, bisa digunakan kelurahan untuk pelaksanaan kegiatan sarana dan prasarana pembangunan di lingkup kelurahan.

 

Ketika ditanya sudah berapa kelurahan yang merealisasikan dana tersebut, jawab Bobby, pihaknya belum mengetahui pasti karena belum berkoodinasi kembali dengan pihak BPKD.

"Ya karena untuk update data berapa jumlah kelurahan yang sudah mencairkan dana itu, dan berapa besarannya ada di keuangan," ujarnya. Sambung dia, alur prosedur pencairan dana tersebut sama dalam teknis pelaksanaan keuangan daerah. Mulai dari perencanaan kelurahan yang mengajukan ke kecamatan, lalu kecamatan setelah memverifikasi meneruskan ke Bappeda dan terkait penganggarannya ada di BPKD.

 

"Seperti biasa melalui LPSE atau pengadaan barang dan jasa itu juga berjalan," ucapnya. Masih dikatakan Bobby, sedangkan realisasi pada tahun 2022, dari 34 kelurahan yang ada hanya 12 kelurahan saja yang merealisasikan dana kelurahan fisik.

 

Kendalanya sebagian besar lurah beserta perangkatnya belum terlalu memahami isi dari Perbup yang mengatur tentang penggunaan dana kelurahan dimaksud. "Selain itu juga mereka bingung dan ragu, bahasanya mereka ini melihat takutnya nanti tidak terlaksana dengan baik. Tapi sudah kami sampaikan waktu itu, buktinya 12 kelurahan ini sudah melaksanakan dan teknisnya berjala, lalu ada output yang disampaikan mengapa harus khawatir. Setelah dijelaskan merekapun sudah bisa memahami," tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan