Kabar Baik untuk Kades dan Perangkatnya di Rejang Lebong, Jabatannya Akan Diperpanjang Sesuai UU Ini!

Pelantikan 65 Kades di Rejang Lebong beberapa waktu lalu. -DOK/CE-
CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Kabar baik untuk Kepala Desa seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Pasalnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.
Undang-undang tersebut ditandatangani oleh orang nomor 1 di Republik Indonesia ini, pada tanggal 24 April 2024 lalu.
Dengan demikian, bahwa ditetapkan bahwa masa jabatan Kepala Desa atau Kades menjadi 8 tahun.
BACA JUGA:Buruan Daftar! 2 Perusahaan BUMN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Baru, Gajinya Rp 15 Juta
BACA JUGA:DD/ADD Belasan Desa di Rejang Lebong Terancam Hangus, Ini Daftar Desanya!
Yang kemudian, dapat menjabat maksimal 2 periode jabatan.
"Kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," sebagaimana bunyi Pasal 39 ayat 1 UU 3 tahun 2024.
Dalam pasal tersebut, pada ayat 1 dijelaskan kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sedangkan pada ayat 2 nya mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
BACA JUGA:9 SD di Rejang Lebong Terima 8 Paket Senilai Rp 11 Miliar, Ini Jenis Paketnya!
Sehingga, total masa jabatan maksimal selama 16 tahun.
Dalam undang-undang tersebut, khususnya pada pasal 118 juga memberikan penjelasan.