Kabar Baik untuk Kades dan Perangkatnya di Rejang Lebong, Jabatannya Akan Diperpanjang Sesuai UU Ini!

Pelantikan 65 Kades di Rejang Lebong beberapa waktu lalu. -DOK/CE-

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Kabar baik untuk Kepala Desa seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. 

Pasalnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa. 

Undang-undang tersebut ditandatangani oleh orang nomor 1 di Republik Indonesia ini, pada tanggal 24 April 2024 lalu. 

Dengan demikian, bahwa ditetapkan bahwa masa jabatan Kepala Desa atau Kades menjadi 8 tahun. 

BACA JUGA:Buruan Daftar! 2 Perusahaan BUMN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Baru, Gajinya Rp 15 Juta

BACA JUGA:DD/ADD Belasan Desa di Rejang Lebong Terancam Hangus, Ini Daftar Desanya!

Yang kemudian, dapat menjabat maksimal 2 periode jabatan. 

"Kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," sebagaimana bunyi Pasal 39 ayat 1 UU 3 tahun 2024.

Dalam pasal tersebut, pada ayat 1 dijelaskan kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.

Sedangkan pada ayat 2 nya mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. 

BACA JUGA:Video Viral, Seorang Bapak Sandingkan Baju Korpri dengan Foto Mendiang Istri Sebelum Anak Dilantik jadi PPPK

BACA JUGA:9 SD di Rejang Lebong Terima 8 Paket Senilai Rp 11 Miliar, Ini Jenis Paketnya!

Sehingga, total masa jabatan maksimal selama 16 tahun.

Dalam undang-undang tersebut, khususnya pada pasal 118 juga memberikan penjelasan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan