Jaksa Lirik Seleksi PPPK Rejang Lebong 2024, Lulusan PPPK Tahap II Juga Turut Dievaluasi

Kajari RL, Fransisco Tarigan SH MH.-HABIBI/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 kembali menjadi sorotan.
Sebanyak 1.145 calon PPPK yang sebelumnya dinyatakan lulus tahap pertama dan tinggal menunggu pelantikan, kini harus bersabar. Pasalnya, tahapan seleksi itu kembali dievaluasi dan diverifikasi ulang.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong memastikan tidak tinggal diam. Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan proses seleksi ini.
"Saat ini pemerintah daerah tengah membentuk tim untuk melakukan verifikasi ulang. Kami beri ruang bagi Pemkab untuk menyelesaikan evaluasinya terlebih dahulu," ujar Fransisco.
BACA JUGA:Petani Tunda Penjualan Kopi Akibat Harga Anjlok!
BACA JUGA:Usai Ditetapkan, Perangkat Masjid Agung Belum Dilantik
Namun, menegaskan bahwa Kejari siap bertindak jika nanti ditemukan pelanggaran hukum dalam proses seleksi tersebut. Kejaksaan membuka pintu bagi siapa pun yang memiliki informasi valid terkait dugaan pelanggaran untuk segera melapor.
"Kalau nanti dalam prosesnya ada yang melanggar aturan atau ketentuan hukum, kami imbau agar segera dilaporkan. Kami akan tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," sampai Fransisco.
Sementara itu, kata Fransisco memastikan jika Kejaksaan akan menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya. Jika terbukti ada pelanggaran, penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu.
"Kami bertindak sesuai tupoksi, dan tentu tidak akan tinggal diam jika ada dugaan pelanggaran hukum dalam proses seleksi ini," tandasnya.
BACA JUGA:RAPBD-P Mulai Dibahas Bersama OPD
BACA JUGA: Jembatan Dusun Sawah Segera Diperbaiki, BPBD Gunakan Dana Hibah Rp3,4 Miliar
Lulusan PPPK Tahap II Juga Turut Dievaluasi
Disisi lain proses evaluasi kelulusan para peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tidak hanya berlaku bagi PPPK yang lulus tahap pertama saja. Tetapi juga berlaku bagi PPPK tahap kedua yang kelulusannya saat ini masih proses.