Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlanjut di 2024 ? Ini Kata UPTD Samsat Rejang Lebong
Rionando--
CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Informasi terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali mencuat di tengah-tengah masyarakat termasuk di masyarakat Kabupaten Rejang Lebong.
Hanya saja UPTD Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan, bahwa hingga pihaknya hingga saat ini belum menerima petunjuk formal atau resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terkait program pemutihan tersebut.
"Kalau untuk pemutihan tahun ini, sampai sekarang kami belum ada menerima petunjuk formil dalam bentuk SK bahwa benar-benar ada pemutihan," ucap Kepala UPTD Samsat Rejang Lebong, Rionando usai diwawancara CE, Senin 13 mei
Bahkan menurut dia, biasanya petunjuk itu dibuktikan dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub).
BACA JUGA:Manfaatkan Lahan Parkir jadi literasi kesehatan
BACA JUGA:Ratusan Peserta Adu Nasib Perebutkan 75 Kuota PPK Pilkada, Tes Ini Jadi Tes Terakhir untuk Berjuang!
Kemudian turunan dari Pergub itu adanya kesepakatan antara tiga instansi, yang antara lain Kepolisian selaku koordinator, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu dan Jasa Raharja.
"Jadi biasanya sudah ada Pergub, lalu kemudian surat kesepakatan ketiga instansi tadi barulah nanti turun ke UPTD Samsat" ujarnya.
Sambung dia, dalam hal ini UPTD Samsat hanya sebatas pelaksana tugas dari Pemprov Bengkulu. Sementara pengambil keputusan dan kebijakan ada di Pemprov.
"Ketika nanti misal ada SK, Pergub dan turunan yang lain barulah kami akan melaksanakan program dimaksud. Tapi yang jelas sampai saat ini belum ada kepastian terkait pemutihan 2024 dari atasan," jelas dia.
Untuk itu, kepada masyarakat Rejang Lebong khususnya diimbau agar tidak cepat percaya terhadap informasi yang belum jelas terkait program pemutihan tahun 2024, sebelum adanya kebijakan resmi yang diterbitkan oleh Pemprov Bengkulu.