Maju Pilkada, Caleg Terpilih Tak Akan Dilantik

Ilustrasi Net--

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO  - Perhatian bagi calon legislatif (Caleg) terpilih hasil pemilu 14 Februari 2024 lalu. Pasalnya, jika maju Pilkada November mendatang, maka tidak akan dilantik.

Hal ini ditegaskan oleh ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai rapat dengar pendapat bersama komisi II DPR RI, Rabu 15 Mei 2024. Dikatakannya, tidak ada celah bagi calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD terpilih untuk dilantik jika orang tersebut sudah terdaftar maju pada Pilkada Serentak 2024. 

Sehingga, jika sudah memutuskan maju menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah, maka caleg terpilih itu tidak bisa dilantik lagi sebagai anggota Dewan. 

"Berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini tidak bisa lagi. Karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih. Kalau dia sudah mundur sebagai calon terpilih, berarti kan enggak bisa dilantik lagi," kata Hasyim. 

BACA JUGA:Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Sebab, sambung Hasyim, jika maju Pilkada, caleg terpilih itu tidak bisa dilantik, karena statusnya sudah bukan calon terpilih lagi. Namun sudah menjadi calon kepala daerah. 

Dijelaskan Hasyim, caleg terpilih yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah wajib mundur dari statusnya dan surat pengunduran diri harus disampaikan paling lambat 5 hari setelah penetapan pasangan calon. 

Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen. 

KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR, DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024. 

"Dengan adanya aturan ini, agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD," tandas Hasyim.(**)

- Perhatian bagi calon legislatif (Caleg) terpilih hasil pemilu 14 Februari 2024 lalu. Pasalnya, jika maju Pilkada November mendatang, maka tidak akan dilantik. Hal ini ditegaskan oleh ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai rapat dengar pendapat bersama komisi II DPR RI, Rabu 15 Mei 2024. Dikatakannya, tidak ada celah bagi calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD terpilih untuk dilantik jika orang tersebut sudah terdaftar maju pada Pilkada Serentak 2024. 

Sehingga, jika sudah memutuskan maju menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah, maka caleg terpilih itu tidak bisa dilantik lagi sebagai anggota Dewan. 

"Berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini tidak bisa lagi. Karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih. Kalau dia sudah mundur sebagai calon terpilih, berarti kan enggak bisa dilantik lagi," kata Hasyim. 

Sebab, sambung Hasyim, jika maju Pilkada, caleg terpilih itu tidak bisa dilantik, karena statusnya sudah bukan calon terpilih lagi. Namun sudah menjadi calon kepala daerah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan