Hampir 400 Perangkat Desa Belum Terjamin JKN

DOK/CE Kantor BPJS Kesehatan Curup.--





CURUP, CE - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Curup, menyebut bahwa hampir 400 orang perangkat desa di Kabupaten Rejang Lebong belum terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN). Adapun target yang ditetapkan di Rejang Lebong sebanyak 1.220 jiwa yang menjabat sebagai perangkat desa.
"Sejauh ini masih ada ratusan perangkat desa di Rejang Lebong yang belum terdaftar peserta JKN, atau lebih tepatnya 395 orang," kata Kepala BPJS Cabang Curup, Eka Natalina Setiani melalui Staf Penagihan dan Keuangan, Amin Rais di Curup.


Ia menjelaskan, jumlah tersebut berasal dari 41 desa yang tersebar di wilayah 10 kecamatan. Mulai dari Kecamatan Curup Utara ada 5 desa, Curup Selatan ada 3 desa, Curup Timur ada 1 desa, Bermani Ulu Raya ada 3 desa, Sindang Kelingi 1 desa, Binduriang 2 desa, Kota Padang 2 desa.
"Selanjutnya Sindang Beliti Ulu 6 desa, Sindang Beliti Ilir 6 desa dan Padang Ulak Tanding (PUT) ada 12 desa," paparnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, sedangkan perangkat desa di Rejang Lebong yang sudah terdaftar JKN sebanyak 825 orang.

"Sampai saat ini 825 perangkat desa di Rejang Lebong sudah terdaftar sebagai peserta JKN," tuturnya.
Adapun jumlah desa yang perangkatnya sudah terdaftar ini, sebut dia, ada sebanyak 81 desa sudah termasuk kepala desa (kades) dan perangkat.
"Yang sudah terdaftar sudah cukup banyak bahkan realisasinya kurang lebih sudah 66 persen," ucapnya.

Diterangkannya, sistem pembayaran iuran perangkat desa dibayarkan melalui anggaran dana desa (ADD) yang dialokasikan Pemerintah Daerah. Dimana pembayarannya sudah dilakukan dimuka untuk satu tahun ke depan.
"Dalam hal ini Pemkab sudah melunasi iuran kades beserta perangkat desa di muka untuk satu tahun," beber Amin.

Menurut dia, capaian ini tentu tidak terlepas dari komitmen Pemkab Rejang Lebong dalam memberikan perlindungan atau jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong termasuk perangkat desa.
"Berkat komitmen dari bapak Bupati program ini bisa berjalan baik termasuk dalam hal kepatuhan pembayaran iuran. Untuk itu kami bersyukur dan sangat berterima kasih kepada Bupati Rejang Lebong," jelasnya.
Ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan pada pasal 4 ayat 2, disebutkan salah satu yang wajib terdaftar sebagai peserta JKN adalah perangkat desa.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong bagi desa-desa yang belum ini untuk segera terdaftar sebagai peserta JKN. (CE9)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan