Meski Sama-sama ASN, Ternyata Seragam PPPK dan PNS Berbeda, Ini Penjelasannya!
Para ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong saat menggunakan seragam KORPRI dalam suatu kesempatan-DOK/CE-
Tidak hanya itu, diketahui juga bahwa PPPK menggunakan seragam KORPRI pada kesempatan-kesempatan tertentu :
* Upacara HUT KORPRI
* Setiap tanggal 17
* Upacara Hari Besar Nasional
* Rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI
* Seragam batik KORPRI dipadukan dengan celana/rok warna biru tua.
* Bagi pegawai perempuan yang berjilbab, disarankan memakai jilbab berwarna biru tua.
* Perbedaan lainnya juga terletak dalam atribut seragam.
Kemudian PPPK hanya mengenakan atribut. Seperti halnya papan nama dan tanda pengenal, sedangkan untuk PNS memiliki tambahan atribut diantaranya :
* Tanda Jabatan Untuk Pejabat Struktural
* Lencana KORPRI
* Papan Nama
* Nama Satuan Kerja atau Perangkat Daerah
* Nama Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi, Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
* Lambang Kementerian Dalam Negeri Atau Lambang Pemerintah Daerah Provinsi Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota