3 Syarat Ini Harus Dipenuhi Jika Ingin Cairkan Santunan JKM

Petugas BPJS Ketenagakerjaan saat melayani masyarakat. -Ari-

Adapun besaran uang santunan yang akan diterima ahli waris bagi peserta yang meninggal diluar hubungan kerja yakni sebesar Rp 42 juta.

"Uang santunan itu nantinya akan ditransfer ke rekening ahli waris yang mengurus," ucapnya.

Selain JKM, sebut dia, uang santunan yang dapat dikeluarkan dan diklaim dari BPJS Ketenagakerjaan ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan amanat Undang-Undang yang menjadi hak yang harus diterima oleh seluruh pekerja baik ASN, Non ASN, Swasta, Formal maupun Informal termasuk mahasiswa/siswa magang. (CE9)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan