KPU Siapkan Kemungkinan Pilkada Jakarta Dua Putaran

ist Logo KPU.--

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO   - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  DKI Jakarta Jakarta menyiapkan kemungkinan jika pemilihan kepala daerah (Pilkada) terjadi dua putaran. 

Diketahui penerapan Pilkada Jakarta 2024 masih sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007. 

Dalam aturan itu disebutkan, pasangan calon (paslon) gubernur Pilkada Jakarta harus memperoleh suara 50 persen plus satu. Jika kurang dari 50 persen plus satu maka bakal dilanjut ke putaran kedua. 

Untuk mengantisipasi Pilkada terjadi dua putaran, KPU DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait penentuan tanggal pelaksanaannya. 

BACA JUGA:Putusan MA Minta Cabut Batasan Usia Cagub dan Cawagub

Diketahui Pilkada DKI Jakarta putaran pertama akan digelar pada 27 November 2024. 

"Jika dua putaran kami masih melakukan koordinasi dengan banyak pihak untuk penetapan tanggal pelaksanaannya," kata Ketua KPU  DKI Jakarta Jakarta Wahyu Dinata saat dilansir dari Disway.id pada Minggu, 26 Mei 2024. 

Wahyu menyampaikan untuk pendaftaran pasangan calon gubernur  Jakarta lewat jalur partai politik (parpol) baru akan dibuka pada 27 Agustus 2024, mendatang. 

Sedangkan pendaftaran pasangan calon jalur perseorangan atau independen yang dibuka tanggal 8 Mei 2024 saat ini sudah ditutup. 

Hasilnya hanya satu pasangan calon yang mendaftar dari jalur independen yakni Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Wardana Abyoto. Saat ini pasangan calon independen di Pilkada Jakarta kata Wahyu masih dalam proses verifikasi administrasi. 

"Cagub perseorangan cuma 1 bakal pasangan calon, masih dalam proses verifikasi administrasi," pungkas Wahyu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan