SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara

ist SIM Indonesia.--

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Saat bepergian ke luar negeri, baik wisata maupun liburan biasanya kita harus mengusur SIM internasional agar dapat mengendarai kendaraan.

Akan tetapi Surat Izin Mengemudi yang dikeluarkan oleh pemerintah Insonesia sudah dapat berlaku di beberapa negara. 

SIM Indonesia berlaku di 8 negara, muali dari Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia. 

Dengan berlakunya SIM Indonesia di 8 negara Asean tersebut maka, untuk mengendaraain kendaraan di negara-negara tersebut tidak memerlukan lagi SIM internasional. 

BACA JUGA:Covid-19 Baru di Singapura Melonjak, Politisi Partai Golkar: Bukan Lagi Pandemi

Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus selaku Dirregident Korlantas Polri menjelaskan jika SIM Indonesia mulai berlaku di 8 negara ini setelah penyesuaian nomor dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

“Pengakuan SIM Indonesia di 8 negara Asean sejak 1 Juni 2024 dan ini merupakan mencapaian penting,” tambahnya. 

Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KT. 

Pengakuan SIM domestik Indonesia di luar negeri terutama di negara-negara ASEAN didasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985. 

Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999. Akan tetapi beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM domestik.  

Misalnya, di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, sementara di Malaysia, SIM Internasional dan SIM domestik yang masih berlaku diperlukan bagi mereka yang ingin mengemudi. 

Bagi warga negara Indonesia tanpa SIM Internasional, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

 Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di luar negeri tetap dapat menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM Internasional

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan