Tidak Ada Kajian Akademis Atas KRIS, Ini Penjelasan Komisi IX DPR RI

ist Ilustrasi KRIS.--

"Komunikasikan dengan Menteri Keuangan agar yang tidak dibayarkan oleh pemerintah dengan subsidi diputihkan, kemudian mereka baru bisa lagi melakukan pelayanan pembayaran iuran awal," tegasnya. 

Hal ini menjadi salah satu cara untuk mengurangi beban masyarakat yang sudah diwajibkan atas potongan lainnya. 

"BPJS Kesehatan 1 persen, iuran BPJS Tenaga Kerja 2 persen, Tapera 3 persen. Sudah 6persen beban masyarakat. Ditambah lagi nanti ini dengan out of Pocket dari BPJS melalui program KRIS ini. Kok mikir gitu? Situasi ini udah sudah Sangat memberatkan rakyat," bebernya. 

Oleh karena itu, ia meminta kajian lebih mendalam terkait penerapan KRIS sehingga sesuai dengan azas gotong royong dan keadilan yang berdasar pada konstitusi. 

"Azas gotong royong itu perlu. Itu amanat konstitusi jadi tidak ada keadilan di sini, enggak ada gotong-royong di sini. Jadi KRIS tidak mendasari atas amanat undang-undang amanat konstitusi dan tidak ada atas gotong-royong yang di situ," pungkasnya

Tag
Share