Hasto Kristiyanto Keberatan Tas dan HP Disita Penyidik KPK

ist Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto tak terima tas dan hanphonenya disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan pemeriksaan. --

BACAKORANCURUP.COM- Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku. 

Dalam menjalani pemeriksaan itu, tas dan handphone (HP) milik Hasto turut disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Hasto yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode yang menjerat mantan caleg PDIP yang kini buron, Harun Masiku, itu, keberatan tas dan HP disita.  

Hasto mengungkapkan, di tengah proses pemeriksaan yang dijalaninya, seorang stafnya bernama Kusnadi dipanggil penyidik.  

Kusnadi diminta penyidik menyerahkan tas dan handphone (HP) milik Hasto untuk disita.  

BACA JUGA:Jokowi & Prabowo Upacara HUT RI ke-79 di IKN, Ma'ruf & Gibran di Jakarta

"Tasnya dan handphone atas nama saya disita," katanya pada Senin, 20 Juni 2024 di Halaman Gedung Merah Putih KPK,   Jakarta.  

Hasto mengaku keberatan dengan penyitaan tersebut, karena Ia hadir dalam pemeriksaan hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.  Selain itu, dalam proses penyitaan itu terjadi tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya.  

"Saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana," ujar Hasto.  

"Karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justitia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum itu seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," lanjutnya.  

Berdasarkan informasi, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020.   

Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat. Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi  DKI  Jakarta ditingkat banding. 

Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.   

Sementara Harun Masiku, tersangka suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan