TPG Triwulan II Diundur, Ini Jadwal Terbaru Pencairan!

Nadiem Makarim--

BACAKORANCURUP.COM - Kalangan guru tampaknya harus lebih bersabar. Pasalnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim telah resmi menunda dan memundurkan waktu pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan II di tahun 2024.

Namun guru-guru tidak perlu khawatir, Nadiem Makarim tegaskan pencairan TPG triwulan II akan segera disalurkan pada bulan berikut.

Hal ini terjadi, setelah adanya peraturan terbaru dari Mendikbud yakni Permendikbud Ristek no 45 tahun 2023.

Dimana sebelumnya, pencairan TPG triwulan II bakal disalurkan pada tiap bulan Juni, namun setelah dirilisnya peraturan tersebut, pencairan kini menjadi mundur.

BACA JUGA:Siapkan Kuota 75 Siswa

BACA JUGA:50 SD di Rejang Lebong Masuk Kategori 'Sekolah Kurus', Begini Penjelasan Kadis Dikbud!

Meskipun mundur, jadwal pencairan TPG terbaru sudah dirilis oleh Kemendikbud. Jadwal pencairan TPG, termasuk triwulan II yang diharapkan akan segera cair pun sudah dijadwalkan.

Adapun jadwal pencairan TPG tertuang dalam Permendikbud Ristek no 45 tahun 2023 dan telah disetujui oleh Mendikbud RI Nadiem Makarim.

Dalam jadwal tersebut, pencairan TPG mundur satu bulan dari jadwal sebelumnya.

Berdasarkan Permendikbud Ristek no 45 tahun 2023, berikut jadwal pembayaran TPG; pembayaran triwulan I dilakukan mulai bulan April, pembayaran triwulan II mulai bulan Juli, pembayaran triwulan III  mulai bulan Oktober, pembayaran triwulan IV mulai Bulan November.

Dengan demikian, untuk pembayaran TPG triwulan II di tahun 2024 baru akan disalurkan pada bulan depan yakni mulai bulan Juli 2024.

Dan perlu diingat, untuk mendapatkan TPG maka para guru harus memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Lalu apa saja syarat bagi seorang guru agar bisa mengajukan dan mencairkan TPG triwulan II.

Diantaranya guru harus memiliki sertifikat pendidik, memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik, memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian, melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan