Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades 2 Tahun, Ini Informasi Terbaru dari DPMD Rejang Lebong!
Suradi Rifai --
BACAKORANCURUP.COM - Soal masa jabatan kepala desa (Kades) yang bertambah dua tahun sejak adanya revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang kini menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, sebanyak 122 Kades di Kabupaten Rejang Lebong bakal dilakukan pengukuhan kembali.
Akan tetapi kapan waktu pelaksanaan pengukuhan 122 Kades itu dilakukan belum diketahui pasti.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi yang diwawancara wartawan koran ini, Senin 1 juli
"Karena adanya revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, disebutkan bahwa masa jabatan Kades bertambah dua tahun. Sehingga Pemkab berencana akan mengukuhkan kembali 122 kades tersebut," katanya.
BACA JUGA:Pupuk Subsidi di Rejang Lebong Dipastikan Tidak Langka, Ini yang Sebetulnya Terjadi!
BACA JUGA:Daerah Lain Tidak, Gas Melon Hanya Langka di Rejang Lebong, Warga Curiga Ada Penimbunan!
Ia menjelaskan, untuk bisa melaksanakan kegiatan pengukuhan 122 Kades beserta istri tentu membutuhkan anggaran yang memadai. Oleh karena kebijakan revisi Undang-undang tersebut sedikit mendadak, sehingga anggaran untuk melaksanakan kegiatan itu belum tersedia.
"Ada 122 Kades beserta istri artinya kurang lebih ada 244 orang. Tentu membutuhkan lokasi pengukuhan yang luas untuk bisa menampung," tuturnya.
Berkenaan dengan hal itu, lanjut dia, Pihaknya akan mengusulkan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pengukuhan 122 Kades itu melalui APBD Perubahan tahun 2024.
"Harapan kita semoga bisa dipenuhi, sehingga pengukuhan 122 Kades itu bisa dilakukan di tahun ini," ujarnya.
Mengingat juga, Suradi menerangkan, Rejang Lebong sendiri masa jabatan Kades baru akan habis di tahun 2026 untuk Pilkades serentak tahun 2020 dan tahun 2029 untuk Pilkades serentak tahun 2023. Dengan begitu, masih ada waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan pengukuhan 122 Kades beserta istri tersebut.
"Karena itu masih lama, artinya kita masih punya waktu untuk menyusun SK nya dari kebijakan perpanjangan masa jabatan Kades tersebut," terang dia.
Ia juga menambahkan, penambahan masa jabatan ink bukan hanya berlaku bagi Kades saja melainkan juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di masing-masing desa. (CE9)